Sehubungan dengan telah diputuskannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada tanggal 20 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa (Ismiyardi) terbebas dari segala tuntutan, maka bersama ini kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa Panwaslu bersama-sama de