SEBANYAK 126.292 PEMILIH DITETAPKAN MENJADI DPT OLEH KPU BANGKA BARAT
|
MUNTOK – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang pengawasan kepemiluan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat hadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Bangka Barat bertempat di Hotel Pasadena Muntok, Sabtu (18/08/2018) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi didampingi Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Erika Herlina, Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri, Perwakilan Polres Bangka Barat, Perwakilan Disdukcapil, Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bangka Barat, Perwakilan Wartawan, dan Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 853/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan DPT Tahun 2019, KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rekapitulasi dan Menetapkan DPT Pemilu Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 126.292 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 64.947 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 61.345 pemilih yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan sebagai berikut :
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dituangkan kedalam berita acara yang ditandatangi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat serta disaksikan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat beserta tamu undangan lainnya. Kemudian, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyerahan berita acara tersebut kepada KPU Provinsi Kepulauan Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Partai Politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat.
“Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pihak KPU Kabupaten Bangka Barat beserta jajaranya terkait data pemilih yang sifatnya dinamis,†tutup Rio.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dituangkan kedalam berita acara yang ditandatangi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat serta disaksikan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat beserta tamu undangan lainnya. Kemudian, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyerahan berita acara tersebut kepada KPU Provinsi Kepulauan Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Partai Politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat.
“Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pihak KPU Kabupaten Bangka Barat beserta jajaranya terkait data pemilih yang sifatnya dinamis,†tutup Rio.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat