Lompat ke isi utama

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota serta 4 (empat) orang anggota lainnya. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, setiap anggota Bawaslu membawahi Koordinasi Divisi (Kordiv). Berikut ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

Ketua  : EM. Osykar, S.IP., M.Sc

1

LHKPN

Anggota        : 

Jafri, S.Pd.Si., M.Pd. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan)

  1. 1

    LHKPN

     Sahirin, S.Pd.I. (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)

    1

    LHKPN

     Novrian Saputra, S.E., M.M. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi)

    1

    LHKPN

    Davitri, M.Pd. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)

    1

    LHKPN

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle