|
Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota serta 4 (empat) orang anggota lainnya. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, setiap anggota Bawaslu membawahi Koordinasi Divisi (Kordiv). Berikut ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Ketua : EM. Osykar, S.IP., M.Sc
LHKPN
Anggota :
Jafri, S.Pd.Si., M.Pd. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan)