PANWASLU BATENG AWASI PENETAPAN DCS
|
Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, KOBA – Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon peserta pemilu tahun 2019, pada Sabtu, 21 Juli 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan melekat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah terhadap kegiatan Penyerahan Formulir Model BA HP Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon dan Rancangan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Pengawasan melekat ini diawasi langsung oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Ir. Firman TB Pardede, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto serta Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono. Dari hasil pengawasan melekat ini diketahui sebanyak 14 orang tenaga penghubung yang hadir dari total 15 partai yang diundang oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah.
“KPU Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya telah melakukan menyampaikan lampiran berita acara hasil penelitian dan lampiran BA-HP kepada partai politik, mengembalikan berkas kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan serta melengkapi berkas atau lampiran yang belum ada dan sekarang kami akan menyerahkan model BA HP verifikasi keabsahan dokumen perbaikan bakal calon dan rancangan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilihan Umum tahun 2019,†ujar Anggota KPU Kabupaten Bateng Marhaendra Yuliansyah.
Dalam kegiatan tersebut juga Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 juga ikut memeriksa isi serta lampirannya baik nama, nomor urut serta alamat Bakal Calon Sementara (DCS) menjadi hal penting untuk diperhatikan agar tidak ada kesalahan sebelum menandatangi Formulir Model BA HP.
Sementara itu, dalam sambutannya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Ir. Firman TB Pardede mengingatkan kepada Partai politik untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal sebelum ditetapkannya (Daftar Calon Tetap) DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah. “Sebelum ditetapkannya (Daftar Calon Tetap) DCT mohon sekiranya Partai Politik untuk tidak melakukan kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ditetapkan masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 tentunya untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,†ujar Firman.
Pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2019; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah