13 BACALEG DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT DALAM PEMILU 2019 OLEH KPU BANGKA BARAT
|
MUNTOK – Setelah melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk memastikan ketepatan, kebenaran, serta perlakuan sama rata yang dilakukan oleh verifikator.
Selanjutnya, Panwaslu Babar mengawasi penyampaian berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon serta validasi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam Pemilu 2019 bertempat dikantor sekretariat KPU Babar, Sabtu (11/08/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Rusmala, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Panwaslu Babar, Ekariva Annas Asmara, Perwakilan Polres Bangka Barat Bidang Politik, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat.
“Dari hasil verifikasi penyampaian berita acara tersebut, total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dan melakukan penyerahan berkas persyaratan pencalonan dari masing-masing 14 Partai Politik peserta Pemilu 2019 sebanyak 326 bacaleg,†terang Annas.
Kemudian, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 KPU Babar melaksanakan tahapan perbaikan berkas syarat pencalonan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018. Pada masa perbaikan berkas tersebut terdapat 4 (empat) Partai Politik yang melakukan pergantian bacaleg seperti Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 (satu) bacaleg, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 2 (dua) bacaleg, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 1 (satu) bacaleg, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 2 (dua) bacaleg. Pada tahapan ini pula 5 (lima) bacaleg dari Partai Berkarya dan 5 (lima) bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak menyerahkan berkas perbaikan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Babar.
Setelah perbaikan berkas dilaksanakan dan dilakukan verifikasi/penelitian administrasi oleh KPU Babar, terdapat 3 (tiga) bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu 1 (satu) bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 1 (satu) bacaleg dari Partai Persatuan Indonesia, dan 1 (satu) bacaleg dari Partai Berkarya.
“Jadi, berdasarkan total sebanyak 326 bacaleg yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 313 bacaleg dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 13 bacaleg, selanjutnya 313 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tersebut ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) bacaleg Pemilu 2019 oleh KPU Babar,†imbuh Annas.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Barat