BAWASLU BABEL SIAP MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILU
|
Pangkalpinang. BawasluBabel. Kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara ) Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal Sabtu (11/08/2018) di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh 15 Pengurus DPW Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi Kepulauan Babel yang terdiri dari Partai PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDeM, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.
Pada kesempatan ini Davitri, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan dalam rangka melakukan validasi dan penetapan daftar calon sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana dari berbagai tahapan sudah dilalui dengan baik dimulai dari proses pendaftaran, proses verifikasi dan administrasi, proses verifikasi perbaikan dan pergantian calon pengganti.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan, dalam arahannya juga menyampaikan bahwa tahapan-tahapan pencalonan yang sudah dilalui dari awal proses pendaftaran hingga hari ini penyusunan daftar calon sementara. “Bawaslu menyakini bahwa KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah bekerja dengan maksimal untuk melaksanakan tahapan pencalonan tersebut dengan baik dan sudah sesuai dengan regulasi undang-undang yang menjadi pegangan KPU dalam hal melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu 2019†pungkasnya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan jika nantinya dilingkungan parpol tidak terima atau merasa dirugikan atas hasil pengumuman yang disampaikan oleh KPU, dihimbau kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar menyampaikan laporannya kepada Bawaslu. Edi menyebutkan bahwa Bawaslu akan membuka ruang kepada seluruh partai politik terkait dengan sengketa administrasi partai politik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Babel. “Terkait penyampaian laporan sengketa kepada Bawaslu tentu ada aturan yang harus dilalui. Rekan-rekan Parpol dapat menyampaikan laporan sengketa kepada Bawaslu paling lambat 3 hari setelah penetapan KPU dilakukan. Proses yang dilalui tentu pertama akan dilakukan mediasi, jika tidak tercapai kesepakatan mediasi kepada pihak-pihak yang terlibat maka dalam hal ini Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam proses sidang adjudikasi†jelasnya.
Penulis : Junior Simanullang
Editor : Yaumil Ikrom