Pertajam Teknik Klarifikasi, Bawaslu Babel Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Jajaran Sekretariat
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara daring, Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas teknis jajaran sekretariat dalam mendukung proses penanganan pelanggaran, khususnya pada tahapan klarifikasi dan penggalian fakta hukum.
Pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan peserta dalam menyusun daftar pertanyaan, menggali keterangan saksi, serta menemukan fakta-fakta kunci yang relevan dalam setiap dugaan pelanggaran yang ditangani. Melalui penguatan ini, Bawaslu Babel berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman dan standar kerja yang sama dalam memproses laporan maupun temuan pengawasan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Nasichun Aviv Aluwi, memberikan materi khusus terkait teknik klarifikasi dalam penanganan pelanggaran. Materi tersebut menekankan pentingnya kemampuan petugas dalam menyusun pertanyaan yang komprehensif, objektif, dan terarah guna memperoleh keterangan yang valid serta tidak bias.
“Klarifikasi adalah kunci dalam menentukan arah dugaan pelanggaran. Petugas harus mampu menyusun pertanyaan yang komprehensif agar keterangan yang didapat valid dan tidak bias,” ujar Aviv.
Selain penguatan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi terkait berbagai tantangan yang dihadapi jajaran Bawaslu di daerah dalam proses penanganan pelanggaran. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom, menyoroti salah satu kendala krusial, yakni pemenuhan keterangan ahli dalam proses klarifikasi.
Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran seringkali menyentuh aspek teknis tertentu yang membutuhkan pendapat ahli untuk memperkuat analisis dan kesimpulan hukum. Namun, keterbatasan akses terhadap ahli yang memahami konteks kepemiluan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu di daerah.
“Tantangan terbesar di daerah adalah mendapatkan pendapat ahli. Seringkali kami kesulitan mencari ahli yang bersedia atau memahami konteks kepemiluan secara spesifik dalam waktu yang singkat,” Yaumil.
Sebagai bentuk penguatan dukungan kelembagaan, Bawaslu Babel juga berharap Bawaslu RI dapat membangun kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan para ahli dari berbagai bidang. Langkah tersebut dinilai penting guna mempermudah koordinasi dan mempercepat proses penanganan pelanggaran di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas, kualitas administrasi, serta ketepatan penanganan pelanggaran demi mewujudkan pengawasan pemilu dan pemilihan yang akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Penulis : Syahril
Foto : Tiara A
Editor : Rogrius Sinulingga