Davitri: Kualitas Dukungan Sekretariat Menentukan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran sekretariat terkait mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) serta pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) secara daring sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan penyelesaian sengketa pemilu. Senin (15/06/2026).
Membuka kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menegaskan bahwa keberhasilan Bawaslu dalam menangani dan memutus sengketa proses pemilu tidak hanya bergantung pada peran pimpinan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas dukungan administrasi dan teknis yang diberikan oleh jajaran sekretariat.
“Keberhasilan pimpinan dalam memutus sengketa proses sangat bergantung pada kualitas dukungan administrasi dan teknis dari sekretariat. Ketepatan verifikasi formil dan materiil di meja registrasi menjadi benteng awal agar proses sengketa dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan garis waktu yang ketat,” ujar Davitri dalam arahannya.
Ia menjelaskan bahwa agenda pembinaan kali ini difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan optimalisasi pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Davitri menambahkan bahwa PSAP merupakan salah satu jenis sengketa yang membutuhkan respons cepat dan ketepatan prosedur, terutama pada tahapan krusial penyelenggaraan pemilu seperti masa kampanye. Oleh karena itu, sekretariat dituntut untuk memiliki kesiapan dalam memberikan dukungan teknis dan administratif yang dibutuhkan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“PSAP menuntut penyelesaian yang cepat di lapangan, terutama pada tahapan krusial seperti kampanye. Jajaran sekretariat harus siap memfasilitasi kebutuhan pimpinan dalam melakukan mediasi cepat, pembuatan berita acara, hingga penyusunan putusan yang berkekuatan eksekutorial di tingkat lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh peserta untuk memahami secara mendalam ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting guna menghindari kesalahan prosedur atau maladministrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa baru maupun gugatan terhadap putusan yang telah ditetapkan.
“Pahami secara mendalam Perbawaslu mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat digugat kembali. Profesionalisme dan ketelitian dalam setiap tahapan administrasi menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta seluruh staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan pengelolaan SIPS, sehingga mampu memberikan dukungan yang optimal dalam mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Penulis : Syahril
Foto : Lenny N.
Editor : Rogrius Sinulingga