Perkuat Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Davitri Tekankan Profesionalitas dan Integritas Jajaran Pengawas
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa proses pemilu menuju tahapan Pemilu 2029. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan secara daring, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Davitri, dan diikuti oleh jajaran komisioner, kepala/koordinator sekretariat, kasubbag, serta staf sekretariat Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Davitri menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang seragam serta kesiapan yang matang dalam menangani sengketa proses pemilu secara profesional dan berintegritas.
“Hari ini kita berkumpul dengan satu agenda yaitu menyamakan frekuensi, memperkuat kapasitas, dan memastikan kesiapan kita dalam menghadapi sengketa proses pemilu. Divisi kita adalah benteng kepastian hukum,” tegas Davitri.
Ia menekankan dua fokus utama dalam kegiatan pembinaan tersebut. Pertama, penguasaan menyeluruh terhadap formulir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang dinilai sebagai dokumen hukum fundamental dalam proses penyelesaian sengketa.
“Formulir PSPP bukan sekadar lembaran administrasi. Ini adalah dokumen hukum resmi yang menjadi pondasi seluruh proses penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Selain itu, Davitri juga menyoroti pentingnya teknik penerimaan permohonan sengketa yang profesional dan humanis. Menurutnya, meja penerimaan permohonan sengketa merupakan representasi wajah kelembagaan Bawaslu di mata publik.
“Bagaimana petugas kita bersikap akan menentukan kredibilitas lembaga di mata masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap berpegang pada prinsip keadilan,” katanya.
Kegiatan pembinaan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Muhammad Reza, yang memberikan penguatan teknis terkait mekanisme penerimaan permohonan, tata cara administrasi sengketa, hingga strategi penanganan sengketa proses pemilu yang efektif dan sesuai regulasi.
Dalam penutupan arahannya, Davitri menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti hasil pembinaan melalui simulasi internal dan penguatan layanan konsultasi sengketa.
“Setelah keluar dari rapat pembinaan ini, saya instruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan simulasi mandiri bersama seluruh staf sekretariat, mengaktifkan helpdesk sengketa, serta menjaga netralitas dan integritas dalam setiap proses penerimaan permohonan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Babel berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin siap menghadapi dinamika sengketa proses pemilu secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mewujudkan proses demokrasi yang adil dan bermartabat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis : Syahril
Foto : Lenny N.
Editor : Yaumil Ikrom