Perkuat Kepastian Hukum, Bawaslu Babel Dampingi Konsultasi Hukum Bawaslu Kota Pangkalpinang ke Bawaslu RI
|
Salinan Punya Syahril - 48
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, mendampingi Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam kegiatan konsultasi hukum ke Bawaslu Republik Indonesia, Senin (19/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, bersama Anggota Divisi Hukum, Wahyu Saputra, dan diterima langsung oleh Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Kurniawan, Arif, dan Saugi.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan hukum dibahas secara mendalam, terutama yang berkaitan dengan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang saat ini tengah memasuki proses verifikasi administrasi perbaikan kedua hingga 29 Mei 2025.
Menurut Davitri, konsultasi ini menjadi penting sebagai langkah mencari kepastian dan posisi hukum yang tepat, terlebih ketika terdapat perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU dalam mengawal tahapan Pilkada.
“Konsultasi ini bukan hanya soal mencari jawaban hukum, tetapi bagaimana memastikan setiap langkah pengawasan yang diambil tetap berada dalam koridor kewenangan dan memperkuat sinergi antar-lembaga,†ujar Davitri.
Senada, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk menghindari multitafsir dalam pengawasan.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah yang kami ambil selaras dengan norma hukum dan sesuai dengan arah kebijakan kelembagaan. Harapannya, tidak ada keraguan dalam menyikapi dinamika yang muncul di lapangan,†tutur Imam Ghozali.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengambil sikap yang kuat dan tepat secara hukum, sekaligus mencegah potensi konflik kelembagaan agar pelaksanaan Pilkada berjalan secara demokratis dan berintegritas.
Salinan Punya Syahril - 48
Penulis : Humas Babel
Foto : Abdul Fakih
Editor : Rogrius Sinulingga