Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Siap Implementasikan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu

Bawaslu Babel Siap Implementasikan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu

Ditulis oleh Riska Rindhyantika pada Kamis, 19 Januari 2023

Jakarta, Babel.Bawaslu.go.id -- Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar dan Kepala Sekretariat, Roy M Siagian hadir dalam Focus Group Discussion Implementasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rabu sampai dengan Kamis (19/01/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Big Land Bogor itu, dilakukan pembahasan atas hambatan yang kemungkinan akan muncul dalam rangka implementasi pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum kedepannya dan solusi yang mungkin dapat dijalankan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi PMK 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Mohamad Irfan Surya Wardana - Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV dan Jaka Trisna – Kepala Seksi Analis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II.

“Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan atas hambatan yang akan dihadapi dalam Pelaksanaan Anggaran dan juga menjaga kesiapan jajaran Bawaslu seluruh Indonesia dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” jelas Osykar terkait maksud kegiatan tersebut.

Osykar menyampaikan jajaran Bawaslu Babel siap untuk menginplementasikan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PMK nomor 210/PMK.05/2022 dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023. Ia berharap Bawaslu Babel dapat melakukan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan lebih baik dan tetap dapat menjaga akuntabilitas dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.

“menanggapi atas ditetapkannya peraturan tersebut, akan menjadi satu ketentuan yang harus dipedomani bagi pengelola keuangan dalam pelaksanaan anggaran,” ujar Roy M.Siagian menambahkan terkait PMK tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran,

Menurutnya ada beberapa perbedaan yang perlu dicermati dari peraturan sebelumnya, sehingga informasi itu akan disampaikan secara berjenjang ke kabupaten/Kota.

Foto : Riska Rindhyantika
Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle