Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Perkuat Kapasitas Jajaran Melalui Pembinaan Mekanisme Adjudikasi Pelanggaran Pemilu

a

Pangkalpinang, Bawaslu Babel  — Dalam upaya memberikan fasilitasi yang efektif dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Bagian Penanganan Pelanggaran Pemilu, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pembinaan Mekanisme Adjudikasi Pelanggaran Pemilu pada Selasa (10/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara daring ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran administrasi, khususnya pada tahapan adjudikasi, dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Pembinaan tersebut difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan adjudikasi pelanggaran Pemilu guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dan penguatan pemahaman bagi jajaran sekretariat yang memiliki peran penting dalam mendukung proses penanganan pelanggaran.

a

 

Dalam arahannya, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yaumil Ikrom, menegaskan bahwa rendahnya intensitas kasus pelanggaran Pemilu di Bangka Belitung tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesiapsiagaan dan kompetensi jajaran pengawas Pemilu. Menurutnya, profesionalisme dalam penanganan pelanggaran hanya dapat terwujud apabila seluruh sumber daya manusia memahami secara utuh mekanisme dan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Kunci dari penanganan pelanggaran yang berintegritas adalah kesiapan SDM. Kita terus mengulang dan mendalami SOP adjudikasi agar seluruh staf memiliki kesiapan yang sama, karena setiap tahapan penanganan pelanggaran adalah hal yang krusial bagi kita," ujar Yaumil.

Kegiatan pembinaan ini menghadirkan Ayun Septia Widiyastuti dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Ayun menjelaskan secara komprehensif mekanisme adjudikasi pelanggaran Pemilu, mulai dari tahapan persiapan dan administrasi persidangan, proses pemeriksaan para pihak, hingga penyusunan putusan. Ia menegaskan bahwa adjudikasi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum Pemilu yang menuntut ketelitian, profesionalisme, serta pemahaman yang baik terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).

Melalui kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas jajaran sekretariat dalam mendukung tugas pengawasan Pemilu. Dengan pemahaman yang semakin kuat terhadap mekanisme adjudikasi, diharapkan proses penanganan pelanggaran Pemilu dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

a

Penulis : Syahril
Foto : Tiara A.
Editor : Yaumil Ikrom

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle