BAWASLU BABEL GELAR RDK PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PARPOL DI BABEL
|
Bawaslu Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Dalam Kantor atau (RDK) terhadap seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019 Pada Jum’at 12 April 2019. Ini dilakukan seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu pada 17 April 2019. Selain itu RDK ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait Peratuan Bawaslu , ada beberapa pasal perubuhan dari Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Adapun beberapa poin yang berubah diantara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkaan satu angka yakni 8a yang berbunyi ‘’ Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Selain itu pada pasal juga diperbarui yakni pada ayat 1 sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain; atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan ayat 2 mengatakan Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan dan/atau berita acara. Sejumlah pasal lainnya yang berubah yakni Pasal 4a, Pasal 5, Pasal 5a, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 dan sejumlah pasal lainnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Divisi Penyelesaian Sengketa Firman Taripar Bangso Pardede mengatakan, revisi Perbawaslu ini semata-mata untuk menjalankan Undang-Undang agar sejalan dengan tujuan demokrasi, meskipun Sengketa pemilu sangat dimungkinkan terjadi pada saat pelaksanaan pungut hitung pemilu 2019, namun diaturan baru, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk memberikan putusan pada tahap mediasi, “dimungkinkan setiap kecamatan mempunyai daya jelajah pengawasan yang berbeda-beda, namun mekanismenya apabila ada sengketa akan dimediasi, kesimpulannya hanya ada dua, dilanjutkan atau menemui kesepatakanâ€, ucap firman saat diskusi berlangsung.
Untuk mencegah pelanggaran kampanye jajaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung akan melakukan Patroli Keliling pada 7 Kabupaten/Kota di Bangka Belitung. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu yang berujung pada sengketa Pemilu.
Penulis dan Foto : Jazzkyanda
Editor : Yaumil Ikrom