Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Ajak Media Patuhi Regulasi Iklan Kampanye

Bawaslu Babel Ajak Media Patuhi Regulasi Iklan Kampanye

Ditulis Jazzkyanda pada Minggu, 24 Desember 2023

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar saat menyampaikan sambutan pembuka dalam rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel Santika, Kabupaten Bangka Tengah.

Pangkalanbaru, Bawaslu Babel -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak media massa online, cetak dan elektronik untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar media massa tidak melakukan pelanggaran pada iklan kampanye Pemilu Tahun 2024, Minggu (24/12/2023).

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan, pihaknya berkewajiban memantau kampanye di media massa, hal ini sesuai dengan pasal 276 ayat (2) undang -undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, atau baru bisa peserta pemilu lakukan pada tanggal 21 januari sampai 10 februari 2024,

"Ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye. Melalui acara hari ini, kami dari sentragakumdu, berupaya untuk mengingatkan bapak ibu pimpinan redaksi media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan. Hal ini menjadi sebuah bentuk pencegahan kami karena pelanggaran dalam pasal ini memiliki konsekuensi pidana pemilu," ujar Osykar saat membuka acara rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu pada media massa di Hotel Santika, Kabupaten Bangka Tengah.

Ia menegaskan, sesuai UU 7 Tahun 2017 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. Ia berharap agar media massa dapat mematuhi segala aturan tentang aturan kampanye pemilu,

"Mengingat ada ancaman pidananya, maka penting untuk menghadirkan bapak ibu semua yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah iklan kampanye bisa ditayangkan atau tidak di media massa bapak ibu sekalian. Jadi kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi bapak ibu untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 januari untuk bisa ditolak," tukasnya.

Peserta rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel.

Ia menambahkan, media massa merupakan bagian dari pilar demokrasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Ia berharap pilar demokrasi tersebut dapat memainkan peran strategis ini dengan sangat baik, bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu,

"Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan/temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami akan selalu mengedepankan proses pencegahan seperti yang kami lakukan hari ini. Jika semua proses pencegahan sudah kami lakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran," ingatnya.

Apabila ada media yang melakukan pelanggaran tersebut,menampilkan iklan sebelum masa kampanyenya, diminta untuk
segera di takedown, dan bagi yang belum, harap bersabar hingga waktunya tiba nanti. Pasanya kampanye baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2023 mendatang,

"Kami juga mengingatkan agar dapat menjaga kondusifitas kampanye di media massa dan media sosial. Jangan sampai ada kata fitnah, black campaign, negatife campaign, hoaks atau pun berita / isu negatif lainnya yang menjelekkan peserta lain. Sebelum memberitakan harap untuk dilakukan cek dan ricek, karena tentu ada pasal pidana lainnya yang siap menunggu," ingatnya.

Dalam rapat fasilitasi yang digelar dua hari ini, Bawaslu juga menggandeng Direskrimum dan Direskrimsus Polda Babel, Kejaksaan Tinggi Babel, dan KPID Babel. Sementara dari Bawaslu Babel hadir Anggota Bawaslu Babel Novrian Saputra dan Sahirin sebagai narasumber.

Foto bersama peserta rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan Jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel.

Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle