Lompat ke isi utama

Berita

Terima Konsultasi 3 Kabupaten, Novrian Sampaikan Pentingnya Penyamaan Perspektif Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Terima Konsultasi 3 Kabupaten, Novrian Sampaikan Pentingnya Penyamaan Perspektif Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Ditulis oleh Rini Oktavyanti pada Rabu, 8 November 2023

Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Terima konsultasi dari dari Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tiga Kabupaten, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) sampaikan pentingnya penyamaan perspektif terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Ketiga tim Sentra Gakkumdu tersebut dari Kabupaten Belitung, Bangka Selatan dan Bangka Barat.

Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hadir lengkap dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Daerah menerima konsultasi Gakkumdu kabupaten tersebut. Di awal kegiatan, Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Babel yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan dalam Perbawaslu, konsultasi dianjurkan untuk dilakukan.

“Untuk Sentra Gakkumdu, pada pasal 40 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 dianjurkan melakukan konsultasi untuk menyamakan perspektif terkait penanganan tindak pidana Pemilu. Pada intinya bagaimana kita menyelesaikan masalah di masa kampanye nanti karena kurang lebih ada 10 permasalahan yang memuat subjek hukum yang berbeda. Sehingga kita perlu melihat lebih dalam subjek yang ada pada UU Pemilu karena berbeda dengan UU Pemilihan yang mengatur setiap orang sebagai subjek hukumnya,” ujar Novrian.

Pada kesempatan yang sama, Windu Perdana, Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan menyampaikan hal yang serupa. Ia mengatakan inti pertemuan ini untuk menyamakan pandangan hukum terkait pidana Pemilu yang rawan saat masa kampanye dan bagaimana penanganan pelanggaran pemilu di media sosial.

“Ada tautan atau akun-akun yang sudah harus terdaftar sebelum kampanye, ini akan berkaitan dengan pelanggaran siber. Masa penyidikan penyelidikan pun singkat, bila ada salah satu paslon menjelekkan calon lainnya ini akan jadi masalah. Ini lah yang perlu disamakan persepsi dari semua unsur Gakkumdu, baik Kepolisian Kejaksaan dan Bawaslu,” ungkap Windu.

Sementara Triman Santana, Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian menyatakan hal yang perlu disamakan persepsinya yaitu terkait tim yang tidak terdaftar namun melakukan kampanye dengan fasilitas pribadi. Ia mengatakan hal tersebut rawan terjadi di masa kampanye.

“Posisi jaksa sebagai penuntut umum, untuk tiap unsurnya ada diatur pada Undang-Undang, jadi kita bisa meneliti apakah perbuatan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak. Namun yang menjadi masalah adalah tim yang tidak terdaftar dan menggunakan fasilitas pribadi, ini yang harus kita kaji, kita harus profesional meski berhadapan dengan pejabat politik. Ketika tindak pidana terjadi kita kaji apabila usur terpenuhi, kita tindak,” tegasnya.

Selanjutnya dilakukan diskusi dengan Gakkumdu Kabupaten yang menyampaikan beberapa hal yang terjadi pada wilayah kerjanya. Beberapa hal yang disampaikan terkait keterbatasan SDM, sarana dan prasarana Gakkumdu serta calon legislatif dan masyarakat yang rentan jadi pelaku tindak pidana pemilu, serta pentingnya pengawasan kampanye di media sosial.

Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle