TEMUKAN RIBUAN DATA GANDA DALAM DPS, PANWASLU BATENG SIAPKAN REKOMENDASI
|
Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, KOBA – Dalam rangka meningkatkan kegiatan pengawasan pada Pemilu tahun 2019 Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah melakukan rapat koordinasi. Adapun fokus kegiatan rapat ini membahas tentang temuan dan rekomndasi data pemilih ganda antar TPS dan antar desa/kelurahan dan antar kecamatan yang terdapat dalam DPS yang telah diumumkan KPU Kabupaten Bateng. Rapat dilaksanakan pada Senin (02/07/2018) kemarin, yang diselenggarakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Bateng dengan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Anggota Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono. Hadir dalam rapat ini, antara lain Ketua Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal se- Kabupaten Bateng, serta Staf Divisi Pencegahan dan Hubal se- Kabupaten Bateng.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan bahwa kegiatan rapat ini sangat penting mengingat sebentar lagi akan ditetapkan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah. Oleh karena itu Panwaslu Bangka Tengah menyiapkan laporan hasil pengawasan bersama jajarannya terkait temuan data pemilih ganda antar TPS dan antar desa/kelurahan dan antar kecamatan yang terdapat dalam DPS yang telah diumumkan KPU Kabupaten Bateng sebelumnya untuk direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah dan jajaranya.
Dalam rapat ini juga Robianto selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah memastikan kembali hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa terkait temuan data pemilih ganda antar TPS dan antar desa/kelurahan dan kecamatan yang terdapat dalam DPS tersebut untuk memastikan data pemilih harus benar – benar kongkrit.†Pengawasan yang kita lakukan semata – mata untuk mencermati DPS agar tidak ada lagi data ganda dalam penetapan DPSHP nanti dan setidaknya mendapatkan salinan bukti baik berupa KTP ataupun KK dari data pemilih ganda antar TPS ataupun data pemilih antar desa/kelurahan,†ucapnya.
“Hasil pengawasan yang kami persiapakan ini selanjutnya akan kami rekomendasikan kepada pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk segera ditindaklanjuti,†tambah Robianto.
Sementara itu Posko Pengaduan Data Pemilih yang telah dibuka oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah akan terus dibuka hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Bangka Tengah.
“Posko pengaduan data pemilih ini sangat membantu, sejauh ini terdapat 3 orang yang menyampaikan pengaduan via telepon serta 8 orang merupakan temuan kami dilapangan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa. Laporan masyarakat kepada kami melalui via telpon kami langsung merespon hari itu juga dan mendatangi yang bersangkutan kerumahnya untuk dapat melampirkan bukti kartu keluarga dan KTP-E,†Ucap Benny Achdiarta selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Koba.
Muhamad Utoyo selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah menghimbau untuk setiap pengaduan dan temuan yang diterima oleh Panwaslu Kecamtab tersebut untuk segera direkomendasi dan tindaklanjuti oleh PPK agar pada saat penetapan DPSHP mendatang tidak ada lagi daftar pemilih yang dirugikan.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah