Lompat ke isi utama

Berita

TANJUNGPANDAN MENJADI AKHIR DARI PATROLI PENGAWASAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI BELITUNG

TANJUNGPANDAN MENJADI AKHIR DARI PATROLI PENGAWASAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI BELITUNG
Belitung. Tim Supervisi dari Bawaslu Babel beserta Panwaslu Kabupaten Belitung melakukan patroli pengawasan penertiban alat APK yang masih terpasang pada Minggu (24/06). Penertiban tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 – 17.00 WIB di Kecamatan Tanjungpandan, sedangkan di Kecamatan lainnya penertiban dilakukan oleh masing-masing Panwas Kecamatan dan PPL setempat. Dari hasil patroli pengawasan penertiban APK di berbagai kecamatan yakni di Kecamatan Membalong, Kecamatan Badau, Kecamatan Sijuk dan Kecamatan Selat Nasik telah bersih ditertibkan. Sedangkan di Kecamatan Tanjungpandan masih belum bersih, dengan demikian penertiban APK di Kecamatan Tanjungpandan dilanjutkan pada malam hari yakni dari pukul 21.00 – 24.00 WIB sekaligus menyosialisasikan sticker yang berisikan “Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara” kepada masyarakat Kecamatan Tanjungpandan untuk menyukseskan Pilkada 2018. Sebelum melakukan Patroli Pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Firman TB Pardede melakukan rapat dengan Panwaslu Kabupaten Belitung, Panwaslu Kecamatan Tanjungpandan dan beberapa PPL dari Kecamatan Tanjungpandan. Tujuan dilakukan rapat yakni untuk menentukan rute perjalanan yang hendak ditempuh dalam patroli pengawasan. Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Heickal Fakar mengatakan bahwa selain melakukan patroli di siang hari Panwaslu Kabupaten Belitung juga selalu melakukan Patroli di malam hari untuk mengecek dan memastikan apakah masih ada APK yang masih terpasang, “kan kita patrolinya kan malam terus, kalau pas patroli terlihat masih adanya APK yang terpasang ya kita tertibkan”, ujar Heickal.     Penulis : Muhammad Darma Aji (Humas Bawaslu Provinsi Babel) Editor : Yaumil Ikrom
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle