Lompat ke isi utama

Berita

Sahirin: Hak Politik Penyandang Disabilitas Harus Terjamin dalam Pemilu

1

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sahirin, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam Pemilu. Hak tersebut harus dipastikan terpenuhi tanpa diskriminasi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan “Penguatan Kepemiluan kepada Disabilitas Tahun 2026” yang melibatkan pendidik dari SLB Negeri Pangkalpinang serta insan media massa. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2012–2016, Zul Tery, sebagai narasumber, Rabu (23/09/26).

Sahirin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman kepemiluan dan demokrasi bagi kelompok marginal, khususnya penyandang disabilitas. “Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam Pemilu, termasuk penyandang disabilitas. Bawaslu berkewajiban memastikan seluruh hak tersebut dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Sahirin.

1

Menurutnya, demokrasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kepedulian dan partisipasi masyarakat penting karena berbagai regulasi dan kebijakan publik tidak terlepas dari proses politik.

“Jangan sampai kita buta atau tidak peduli terhadap demokrasi. Jika masyarakat tidak peduli, kebijakan bisa saja diisi oleh orang-orang yang juga tidak peduli terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sahirin juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih, dipilih, memperoleh pendampingan, bahkan menjadi penyelenggara Pemilu. Seluruh hak tersebut telah dijamin melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Ia berharap pembahasan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi turut disebarluaskan oleh peserta agar pemahaman mengenai Pemilu yang inklusif semakin menjangkau masyarakat luas.

“Pemilu yang inklusif bukan hanya memberikan akses, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi secara setara dan bermartabat,” pungkasnya.

1

Penulis: Rini Oktavyanti
Foto: Syahril
Editor; Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle