Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno dengan KPU dan LO Balon DPD RI, Bawaslu Babel Sampaikan Imbauan

Rapat Pleno dengan KPU dan LO Balon DPD RI, Bawaslu Babel Sampaikan Imbauan

Ditulis oleh Rini Oktavyanti pada Jum'at, 24 Maret 2023

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Bawaslu Babel hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Penentuan Nomor Awal Sampel Dukungan Balon Anggota DPD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Pangkalpinang, Jumat (24/03/2023).

"Pada proses pencalonan DPD yang sudah dilakukan, masih terdapat Balon yang belun memenuhi syarat (BMS) sehingga masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan dari proses tersebut sampai tanggal 11 Maret kemarin sudah kita terima dari 8 Balon hanya ada 7 Balon yang dapat memenuhi syarat perbaikan," jelas Husin, Anggota KPU Provinsi Babel.

Menggapi hal itu, EM Osykar, Ketua Bawaslu Babel menyampaikan beberapa imbauan kepada KPU Provinsi Babel,

"Kami mengimbau KPU untuk memastikan sampel verfak diturunkan ke dalam SILON tepat waktu, apabila terjadi keterlambatan maka dapat memberitahukannya kepada Balon dan LO, serta Bawaslu Provinsi," imbau Osykar.

Selebihnya Ia juga mengimbau untuk segera berkoordinasi dengan KPU RI apabila terjadi gangguan pada SILON yang mengakibatkan verifikasi faktual terhambat, memastikan KPU Kabupaten/Kota dan petugas verifikator bertugas sesuai dengan prosedur yang menjunjung tinggi asas profesionalitas tanpa membeda–bedakan perlakuan kepada bakal calon peserta pemilu.

Sedangkan terkait dengan kendala teknis khususnya pendukung yang sulit ditemui maka harus ditindaklanjuti sebagaimana prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU dengan berkoordinasi bersama petugas penghubung. Ketua Bawaslu Babel juga menyampaikan imbauan kepad pihak Balon DPD,

"Kepada seluruh bakal calon DPD RI atau petugas penghubung, kami mengimbau agar lebih cermat dan berkoordinasi dengan jajaran KPU selama tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua, mengingat ini adalah tahap akhir yang menentukan terpenuhinya atau tidak persyaratan dukungan minimal bakal calon DPD RI," ujarnya.

Foto : Rini Oktavyanti
Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle