Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu Babel Koordinasikan Syarat Caleg ke RSJ
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 15 Mei 2023
Sungailiat, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan ini dilakukan untuk mengkoordinasikan syarat Calon Legislatif yang akan melakukan tes kejiwaan, tes kesehatan hingga tes narkoba yang dilakukan di RSJ tersebut, Senin (15/05/2023).
“Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Babel, artinya kami ingin menggali informasi sebagai bahan pengawasan yang kami lakukan secara melekat dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif ini,†kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar.
Osykar menjelaskan lebih jauh dihadapan Direktur RSJ Provinsi Babel beserta jajarannya bahwa pihaknya melakukan pencermatan syarat Bacaleg terkaitdengan validitas data yang membutuhkan keterangan banyak pihak,
“Dalam melakukan pengawasan ini kami membutuhkan hasil juga dari RSJ sebagai bentuk pencegahan kami apabila dilapangkan ditemukan pelanggaran atau pengaduan masyarakat,†ucap Ketua Bawaslu Babel itu.
Pernyataan Osykar direspon positif oleh Direktur RSJ Provinsi Babel Ria Agustin. Ia mengaku senang dan menyambut baik kedatangan jajaran Bawaslu Babel untuk berkoordinasi mengenai keterangan dan hasil tes kejiwaan yang dilakukan RSJ Provinsi Babel,
“Saya bisa pastikan semua langkah tes di RSJ ini sudah kami lakukan sesuai prosedur, hasilnya dari sekitar 900an Caleg yang melakukan tes kejiwaan di RSJ kami tidak ada yang mengalami gangguan kejiwaan berat,†kata direkrut RSJ Provinsi Babel Ria Agustin.
Sementara Anggota Bawaslu Babel Sahirin mengatakan pihaknya membutuhkan data sebagai bahan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Babel, sehingga segala bentuk potensi pelanggaran pemilu tahun 2024 bisa dilakukan langkah pencegahan sedini mungkin,
“Saat ini semuanya serba aplikasi, kami ingin melihat keaslian dokumen setiap syarat Bacaleg, sebagai bahan menyampaikan syarat perbaikan kepada KPU, jangan sampai setelah pemilu atau terjadi sengketa pemilu baru diketahui adanya pelanggaran pemilu,†pungkas Sahirin.
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.