Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan MOU " Bawaslu Kajati Kapolda " Sentragakkumdu Siap Terima Laporan

Penandatanganan MOU " Bawaslu Kajati Kapolda " Sentragakkumdu Siap Terima Laporan
Penandatanganan MoU ini dilakukan, Senin (05/12/2016) kemarin di Hotel Santika Pangkalan Baru oleh Ketua Bawaslu Babel Zul Terry Apsupi, Kapolda Babel Brigjen Pol. Anton Wahono dan Kajati Babel, Happy. Hadir juga Ketua KPU Babel Fachrurrozi, Ketua KPID Babel, Syahrudin dari Pemprov Babel, Ketua Panwas kabupaten/kota serta Anggota Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran se-Babel, Kapolres se-Babel, Kajari se-Babel, Kasat Reskrim dan penyidik se-Babel. Kapolda Babel Brigjen Anton Wahono menegaskan penandatanganan MoU ini sangat luas maknanya. Terbentuknya Sentra Gakkumdu pun menurutnya perlu pemahaman bersama terkait penerimaan laporan, proses penyidikan hingga proses penuntutan. Sementara Kajati Babel, Happy mengapresiasi ditandatanganinya MoU Sentra Gakkumdu tersebut. Baginya, kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilukada, walaupun ia berharap hal yang sama, yakni tidak ada masalah dan tetap aman seperti sekarang ini. “Memang diperlukan adanya penandatanganan MoU ini untuk dapat menyatukan sikap dalam penanganan pelanggaran pidana. Dalam penanganan pelanggaran saya harap tidak ada subjektivitas dan penegakan berjalan secara adil. Apalagi waktu kita sangat mendesak untuk menindaklanjuti setiap pelanggaranan pidana Pemilu,” ucapnya. Dilain pihak, Ketua Bawaslu Babel Zul Terry Apsupi yang membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan jangan ada kekhawatiran terkait persoalan anggaran untuk Sentra Gakkumdu. Karena anggaran Sentra Gakkumdu sudah ada di provinsi dan 7 kabupaten/kota. “Anggaran itu berbasis kegiatan dan bukan bentuk kasus ringan, sedang atau berat. Untuk pembahasan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini dilakukan sejak awal oleh tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, tidak ada sendiri-sendiri. Kita bicara ini satu lembaga. Bak raksasa berwajah tiga,” ujarnya. Terry menjelaskan, proses Gakkumdu dalam tahapan penerimaan laporan ada pengawas, kepolisian dan kejaksaan. Setelah laporan, selanjutkan direkomendasikan untuk dilakukan sidik, lidik. Surat perintah sidik dan lidik tersebut dikeluarkan koordinator dari kepolisian sentra Gakkumdu. “Dasar surat itu untuk pengeluaran anggaran bagi sidik lidik. Setelah itu kita juga akan lakukan pembahasan untuk masuk ke Pratut (Pra penuntutan). Kejaksaan ada, apa yang kurang, bukti, saksi. Dan setelah Pratut baru kejaksaan melakukan proses penuntutan. Ini hal yang baru, karena kita satu atap dan tidak keluar dari sentra Gakkumdu,” imbuhnya. Untuk diketahui, anggaran yang digelontorkan untuk penanganan pelanggaran di sentra Gakkumdu Babel berbasis kegiatan ditaksir mencapai Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,4 miliar dari dana APBN dan Rp500 juta dari APBD Provinsi Babel.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle