Pemilu Seratus Hari lagi, Bawaslu Babel Samakan Pandangan Terkait Kampanye
|
Ditulis oleh Rini Oktavyanti pada Senin, 6 November 2023
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Samakan pandangan terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Bawaslu Babel) beserta tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lakukan rapat fasilitasi dan pembinaan penangananan pelanggaran. Kegiatan dihadiri oleh tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
“Terkait pertemuan ini mungkin ada beberapa hal yang perlu didiskusikan, tapi sebelum itu kami ingatkan masih ada 100 hari sebelum hari-H pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024. Masa kampanye ini lah dimana kita banyak menangani dugaan pelanggaran dilihat dari tahun Pemilu sebelum nya, disini lah kita perlu meminimalisirnya. Terlebih sekarang sudah dimatangkan dengan aturan-aturan pengawasan tahapan,†ujar Novrian, Anggota Bawaslu Babel yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).
Dalam pertemun tersebut, tim Gakkumdu Kabupaten Bangka menyampaikan beberapa persoalan yang perlu dilakukan penyamaan persepsi pada Bawaslu setiap tingkatannya. Terutama terkait masa sekarang ini bagaimana menyikapinya terkait pemaknaan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
“Ketika sudah ditetapkan sebagai DCT, sampai masa kampanye sudah jelas dilarang memasang APK yang berunsur ajakan atau citra diri. Jadi ketika KPU sudah mengeluarkan PKPU Kampanye artinya pada tanggal 4-27 november Paslon dan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, sudah jelas diatur,†tegas Jafri, Anggota Bawaslu Babel yang menjadi Pembina dari unsur Bawaslu pada Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara unsur Gakkumdu lainnya, yaitu Perwakilan dari Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi menyampaikan pada intinya perlu dilihat kembali metode pelaksanaanya, apabila ada pelanggaran sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Pemilu maka perlu ditindak. Namun perlu menyamakan pandangan pada setiap kabupaten/kota agar sama dan merata pemahamannya. Pada dasarnya tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan tidak gegabah dalam melakukan penindakan.
“Di Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye itu jelas tertulis dikatakan kampanye itu apabila ada gambar dan nomor urut, itu adalah kumulatif. Artinya dikatakan sebagai bentuk kampanye apabila pada balehonya memuat keduanya foto dan citra diri bukan hanya salah satunya saja,†tegas Novrian.
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga