Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU BATENG TERTIBKAN 13 ALAT PERAGA PARPOL YANG MELANGGAR

PANWASLU BATENG TERTIBKAN 13 ALAT PERAGA PARPOL YANG MELANGGAR
Panwaslu Bangka Tengah, KOBA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali mengambil sikap tegas terhadap alat peraga sosialisasi partai politik yang terpasang dan dinilai melanggar di sejumlah titik di kecamatan yang ada di Kabupaten Bateng. Melalui Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP di setiap kecamatan dan didampingi pengamanan dari Personil kepolisian di masing-masing Polsek, pada Kamis (07/06/2018) sebanyak 13 buah alat peraga partai politik ditertibkan. Ketua Panwaslu Kabupaten Bateng Robianto mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya dan jajaran pengawas. Kemudian hasil pengawasan ini dilakukan analisa oleh pihaknya apakah melanggar atau tidak.  "Sebenarnya dari hasil pengawasan yang kita lakukan terdapat sekitar 30-an alat peraga partai politik yang melanggar. Namun, setelah kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu, jumlah itu berkurang ketika kita tertibkan hari ini (Kamis) secara serentak di seluruh kecamatan," ujarnya seusai penertiban. Berkurangnya jumlah yang ditertibkan tersebut, dijelaskan Robianto tidak lepas dari kegiatan rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihaknya dengan partai politik pada Senin (04/06/2018). Dari hasil rakor tersebut partai politik diberikan kesempatan untuk menurunkan sendiri alat peraga yang dinilai melanggar hingga batas waktu hari Rabu (06/06/2018).  "Jadi, sudah kita berikan kesempatan untuk menurunkan sendiri alat peraga yang terpasang karena melanggar. Untuk yang kita tertibkan ini yang masih tersisa saja dan jumlahnya tidak banyak," terangnya yang juga menjabat sebagai Koordiv Penindakan Pelanggaran. Diungkapkannya, jumlah alat peraga partai politik yang ditertibkan sebanyak 13 buah, terdiri dari 12 buah spanduk dan 1 buah baliho. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di 4 kecamatan di Kabupaten Bateng, yakni Koba, Lubuk Besar, Sungaiselan dan Pangkalan Baru.  "Untuk di dua kecamatan lainnya, yakni Namang dan Simpang Katis tidak ada ditemukan alat peraga yang terpasang melanggar," ungkapnya seraya menyatakan alat peraga yang paling banyak ditertibkan terdapat di Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 8 buah. "Penertiban yang kita lakukan ini sudah untuk kedua kalinya setelah pada awal April lalu juga kita melakukan penertiban yang sama dengan jumlah yang ditertibkan sebanyak 49 buah," sambungnya. Lebih lanjut Robianto menegaskan alat peraga yang ditertibkan pihaknya tersebut merupakan alat peraga yang memuat unsur citra diri partai politik. Sebab, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2018 masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018.  "Unsur citra diri partai politik tersebut, berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 0797/K-Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 adalah logo partai politik dan/atau nomor urut partai politik. Jadi, jika ada alat peraga yang terpasang di luar sekretariat partai politik yang memuat logo partai politik dan/atau nomor urut politik, maka akan kita tertibkan," tegasnya seraya menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara kontinyu terhadap alat peraga yang melanggar hingga masa kampanye nanti.     Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle