Novrian : Pilkada Bisa Dikatakan Lebih Rawan Pelanggaran, Pelajari Aturan Yang Mengatur Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
|
Bangka Tengah, Bawaslu Babel -- Tahapan semakin padat, di akhir bulan Agustus tanggal 27 akan mulai tahapan pencalonan, kita harus membedakan mana yang menjadi ruang pekerjaan kita, mana yang bukan, mana yang jadi pidana umum atau menjadi pidana pemilihan.
Ini disampaikan langsung Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Novrian Saputra saat memberi sambutan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Soll Marina Hitel and Conference Center Bangka Tengah pada Hari Jum’at, 02 Agustus 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya Novrian menambahkan juga menyampaikan pelajari aturan yang mengatur apakah UU No7, PKPU, UU No 10 tahun 2016, Pilkada bisa dikatakan lebih rawan dari pemilu, oleh karenanya Sosialisasikan perlahan-lahan terkait netralitas.
“Seperti netralitas kepala desa berikut turunannya yaitu kadus, perangkat desa, kaling dan lain-lain yang aturannya sudah saya share.
Bagi pengawas pemilu pun, mengingat calon juga berasal dari dari daerah yang sama, tetap jaga netralitas dan integritas, cukup Kertas suara di TPS saja yang tau siapa pilihan kita.
Lalu bagaimana seandainya terjadi pelanggaran, ada mekanismenya yang akan dijelaskan oleh Ahmad Amrullah sudiarto terkait tata cara penerimaan temuan dan laporan penanganan pelanggaran, tegas Novrian.
Penulis : Suaidah
Foto : Humas Bawaslu Bangka Tengah
Editor : Rogrius Sinulingga