Lompat ke isi utama

Berita

Novrian Jelaskan Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye ke Panwascam se-Basel

Novrian Jelaskan Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye ke Panwascam se-Basel

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Jum'at, 1 Desember 2023

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Novrian Saputra saat menjelaskan potensi pelanggaran kampanye kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Selatan.

Bangka Selatan, Bawaslu Babel -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Novrian Saputra memberikan pemahaman mengenai regulasi tentang pengawasan tahapan pengawasan kampanye pemilu kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye yang kemungkinan bisa terjadi ditingkatkan kecamatan,

"Pemahaman mengenai pengawasan tahapan kampanye pemilu ini perlu diseragamkan dan ditingkatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu. Harapannya ketika ada dugaan pelanggaran mereka tahu akan regulasi yang dilanggar dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Novrian sesaat setelah menjadi narasumber, Jum'at (01/12/2023).

Ia melanjutkan penjelasannya bahwa regulasi yang wajib dikuasai jajaran pengawas pemilu pada tahapan kampanye ini diantaranya tentang regulasi pengawasan kampanye pemilu seperti pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu. Apabila regulasi tersebut sudah dipahami, ia meyakini seluruh bentuk pelanggaran kampanye pemilu dapat ditindaklanjuti secara adil, profesional, proporsional, akuntabel serta sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Peserta rapat koordinasi tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Selatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel ini juga menjelaskan mengenai potensi pelanggaran dalam bentuk pemberian beras saat melaksanakan kampanye. Ia menegaskan bahwa pengawas pemilu harus jeli terhadap potensi pelanggaran ini, karena potensi kampanye pemberian beras bisa saja menjadi pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran pemilu,

"Satu lagi yang menjadi pertanyaan kita apakah pemberian beras saat kampanye diperbolehkan. Ini membutuhkan kejelian kita, karena beras boleh dibagikan apabila terlebih dahulu dalam bentuk kupon, karena bentuknya harus berupa dalam bazar yang tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat," tegas Novrian.

Ia menekankan agar Jajaran pengawas pemilu di Bangka Selatan meningkatkan kualitas pemahaman regulasi kampanye. Ia juga mengatakan untuk saling berdiskusi dan bertanya untuk meningkatkan pemahaman regulasi pengawasan kampanye pemilu.

Foto bersama narasumber dan peserta rapat koordinasi tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Selatan.

Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle