Novrian Ingatkan Jajaran Pentingnya Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Ditulis oleh Abdul Fakih pada Jum'at, 18 November 2023
Tanjungpandan, Bawaslu Babel -- Samakan persepsi mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) pada tahapan logistik dan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Staf Sekretariat, serta menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung, Sanggam Colombus Aritonang, Tanjungpandan, Sabtu (18/11/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra dalam arahannya menyampaikan terkait barang bukti. Ia menyampaikan pentingnya mengelola BPD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terkait BDP yang akan kita bahas ini maksudnya adalah barang bukti, dalam mengelolanya tentu saja perlu diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan bdp, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya,†papar Novrian.
Informasi terkait BDP merupakan suatu hal yang jarang sekali disentuh. Barang yang dimaksud ini adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Novrian mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
"Sebab barang dugaan pelanggaran juga berpotensi membuka ruang-ruang etik, apalagi untuk barang dugaan pelanggaran yang berbentuk uang. Untuk itulah kegiatan ini penting untuk dilaksanakan sebagai penguatan kepada jajaran Bawaslu,'' ujarnya.
Foto : Abdul Fakih
Editor : Rogrius Sinulingga