Minimalisir Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Babel Gelar Sosialisasi Produk Hukum kepada Stakeholder
|
Tanjung Pandan, Babel.Bawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Jafri menegaskan arah kebijakan lembaga pengawas pemilu saat ini mengutamakan pengawasan dan pencegahan.
Ditulis oleh Abdul Fakih pada Kamis, 3 November 2022
Dalam dimensi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Bawaslu akan memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses.
“Kita berharap penyelesaian sengketa tidak banyak, artinya kita upayakan pencegahan," ungkap Jafri saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Produk Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Babel, bertempat di BW Suite Hotel Belitung, Kamis, 3 November 2022.
Selain itu lanjutnya, juga diperlukan adanya komunikasi yang baik antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, sehingga sengketa proses Pemilu dapat dicegah.
“Perlu adanya pelaksanaan yang maksimal dalam tahapan verifikasi faktual, sebab jangan sampai nanti dalam pengawasan verifikasi faktual di kemudian hari menjadi masalah yang akhirnya terjadi permohonan sengketa,’’ ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, Andi Budi Prayitno yang akrab disapa ABP menyampaikan, bahwa kerja-kerja pengawasan selain membutuhkan stamina yang baik, juga membutuhkan integritas bagi penyelenggara Pemilu.
“Kita harus meminimalisasi terjadinya sengketa Pemilu. Di internal Bawaslu tugas kita adalah mengawasi, tapi jangan lupa bahwa kita juga diawasi, kita harus menggunakan pendekatan-pendekatan yang humanis,’’ ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Sukoco, S.H., M.H dari Pusat Litbang Otda, Politik, dan PUM Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sebagai narasumber.
Menurut Dr Sukoco, posisi Bawaslu dalam Pemilu sangat strategis. Karena Bawaslu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Untuk itu, ia berharap tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang tersebut, jangan sampai tidak dimaksimalkan oleh Bawaslu.
“Jangan sampai Bawaslu tidak bisa mewujudkan Pemilu yang jujur dan berkeadilan,†tegasnya.
Penyelesaian sengketa proses lanjutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan hubungan antara pihak yang bersengketa, yakni antara Peserta Pemilu dan KPU.
Dalam paparnya ia menjelaskan, bahwa Pemilu yang berkeadilan cirinya ada dua, yaitu:
- Kepastian tindakan, keputusan, dan prosedur sejalan dengan hukum; dan
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang ada dalam pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri peserta dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Pimpinan Parpol di Kabupaten Belitung, KPU Kabupaten Belitung, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung.
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Belitung
Editor : Rogrius Sinulingga