Marak Penyebaran Wabah Covid-19, Bawaslu Babel Siapkan Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informasi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Jafri) Saat Menjelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pasca Penyebaran Wabah Covid-19
Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id -- Menyikapai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia dan Bangka Belitung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan proses penanganan pelanggaran menggunakan teknologi informasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Terkait kewenangan bawaslu secara kelembagaan sesuai instruksi Bawaslu RI tetap menerima dan menangiani laporan penanganan pelanggran baik kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya, namun persoalan sosial distancing, kita punya SOP terkait standart penanganan di tengah wabah covid, yakni dilakukan via email, atau proses klarifikasi bisa melalui video call untuk meminimaisir covidâ€, kata Jafri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/04/2020).
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, maka pengawas pemilu dapat menggunakan jaringan teknologi informasi, seperti pada saat pemberitahuan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dapat disampaikan melaui email dan/atau whatsapp atau alat komunikasi lainnya
Selain itu dalam proses klarifikasi juga dapat menggunakan teknologi informasi untuk menyampaikan undangan klarifikasi melalui email atau whatsapp disertai dengan format surat pernyataan bersedia diambil klarifikasi melaui teknologi informasi dan komunikasi untuk direkam.
Jafri menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan mengenai tindak lanjut dari Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk oleh Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, “nantinya masing-masing Bawaslu Kabupaten akan melakukan rapat koordinasi dengan unsur gakkumdu, sedangkan untuk Gakkumdu Bawaslu Provinsi yang belum dibentuk maka pembentukannya akan ditunda sembari memunggu arahan dari Bawaslu RIâ€, ujar Jafri.
“Terkait penundaan, kita masih menunggu SE Bawaslu RI apakah ada arahan terkait apa yang harus dilakukan Bawaslu Babel, yang pasti kita tetap mengawasi proses penundaan itu†tutup Jafri.
Penulis dan Foto : Jazzkyanda
Editor : Humas Bawaslu Babel