KRONOLOGIS HASIL PENGAWASAN PADA TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PADA PEMILU TAHUN 2019
|
Guna meminimalisir temuan DPS Ganda, Panwaslu Kab. Bangka Selatan telah berbagai upaya untuk melakukan pengawasan mulai dari mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan pencermatan terhadap DPS dan dan verifikasi terhadap DPS Ganda. Selain itu Panwaslu menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Kab. Bangka Selatan terkait temuan kegandaan yang berjumlah 2.779 Pemilih yang terdiri dari Ganda Identik dan Non Identik. Kemudian Panwaslu Kab. Bangka Selatan telah menindaklanjuti intruksi dengan cara melibatkan Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi terhadap data ganda tersebut untuk membuktikan keabsahan dan kebaradaan pemilih.
Adapun tindaklanjut dari hasil verifikasi kegandaan antar Dapil DPRD Provinsi akan dilakukan perbaikan oleh KPU Kab. Bangka Selatan pada saat masa perbaikan. Selain itu data kegandaan DPS Pemilu Tahun 2019 yang berjumlah 2779 telah dilakukan perbaiakan oleh KPU Kab. Bangka Selatan pada saat penyusunan DPSHP dilakukan di tingkat PPS. Pada saat verifikasi ganda DPS, ditemukan kegandaan Non Identik berupa NIK Ganda dengan orang yang berbeda, sehingga hal ini menjadi fokus utama untuk dilakukan pengawasan.
Selanjutnya KPU Bangka Selatan mengadakan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Grand Marina Toboali Bangka Selatan. Pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2018, ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah terjadi pengurangan jumlah pemilih antara DPS dengan DPSHP, dimana DPS sebelumnya berjumlah 130.045, sedangkan setelah di DPSHP ditetapkan berjumlah 127.046. Hal ini kemudian diakibatkan adanya pencoretan terhadap pemilih TMS.
Jumlah pemilih potensial model AC-KPU yang berjumlah 7.602 Pemilih, sebagian besar sudah dilakukan pencermatan oleh Disdukcapil Kab. Bangka Selatan. Hasil Pengawasan menunjukkan Disdukcapil telah memeriksa dan menindaklanjuti pemilih potensial tersebut agar bisa dimasukkan dalam DPS. Namun terdapat 1.858 Pemilih berpotensi tidak dapat memilih pada Pemilu Tahun 2019. Ini dikarenakan jumlah pemilih yang berjumlah 1.858 tidak terdata di data base Disdukcapil, sehingga hal tersebut berimplikasi pada pencoretan pemilih dari model A.2-KPU sesuai dengan Intruksi dari KPU RI.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan