Ketua Bawaslu Babel Jelaskan Pentingnya Peran Saksi dalam Pemilu Kepada DPD Partai Golkar Babel
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 14 November 2022
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id -- Saksi peserta pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar saat menjadi narasumber dalam agenda pendidikan politik dan penguatan kelembagaan yang digelar oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa saki mendapatkan surat mandat tertulis yang ditunjuk oleh suatu partai politik sesuai dengan tingkatannya,
"Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya," jelasnya.
Osykar yang hadir melalui ruang virtual ini juga menjelaskan persyaratan umum saksi peserta pemilu yang wajib dipenuhi oleh partai politik,
"Yang pertama ia harus WNI, kemudian surat mandat yang ia bawa harus ditandatangani Paslon atau tim kampanye sesuai tingkatannya, tidak mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu dan yang paling penting hadir tepat waktu," ujar Ketua Bawaslu Babel itu.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan EM Osykar untuk menjelaskan regulasi mengenai saksi peserta pemilu seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satunya mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Menurutnya Bawaslu akan menerima laporan dalam waktu 7 hari. Dalam kurung waktu tersebut pelapor diberikan kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki setelah pengawas pemilu memberitahukan apabila terdapat ketidak terpenuhi syarat laporan.
Foto dan Editor : Rogrius Sinulingga.