Jabarkan Hasil Pengawasan Kampanye, Sahirin Harap Media Terlibat Awasi Pemilu
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Jum'at, 15 Desember 2023
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahirin bersama Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas saat membuka rapat bersama awak media.
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 bersama awak media di Kantor Bawaslu Babel. Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Babel Sahirin menjabarkan sejumlah hasil pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan kampanye,
“Dalam kerangka pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten kota se-Bangka Belitung, dapat disimpulkan bahwa seluruh Peserta Pemilu telah secara disiplin menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Kampanye beserta Tim Kampanye melalui platform Sikadeka KPU, sesuai dengan hierarki dan tingkatan masing-masing di wilayahnya,†jelas Anggota Bawaslu Babel Sahirin saat membuka rapat, Jumat (15/12/2023).
Ia menjelaskan juga bahwa hingga tanggal 13 Desember 2023, Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye sebanyak 319 kali. Dari jumlah tersebut, pengawasan pertemuan tatap muka mencapai 255 kali dan Kabupaten Belitung menjadi wilayah dengan frekuensi tertinggi, mencapai 109 kali.
Sementara dari hasil pengawasan menemukan sebanyak 1171 APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh Peserta Pemilu terkait paling lambat tiga hari. Apabila APK yang diduga melanggar tidak ditertibkan secara mandiri maka Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan APK yang melanggar ketentuan,
“Pengawas Pemilu melakukan patroli pengawasan APK yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf f Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, bahwa alat peraga kampanye pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang. Adapun yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya,†ucapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Parmas ini juga menjelaskan bhawa pengawas pemilu mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran dari calon legislative maupun masyarakat sebanyak 10 kasus berupa perusakan APK, pemasangan APK tanpa izin dan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan pembagian sembako. Informasi awal dugaan pelanggaran yang ditelusuri oleh pengawas pemilu diperoleh dari layanan hotline, dan pesan whatsapp.
Sedangkan dari pengawasan konten internet Bawaslu Babel menemukan 12 konten internet yang melanggar UU No. 7 Tahun 2017 maupun UU No. 11 tahun 2008. 12 konten internet yang ditemukan Bawaslu Babel memuat unsur ujaran kebencian dan berita bohong kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu serta ajakan untuk tidak memilih salah satu peserta pemilu. Dan 1 konten internet diduga melanggar netralitas ASN.
Sahirin berharap awak media juga dapat terlibat langsung awasi tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024. Ia mengajak media untuk tidak takut dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Media juga dihimbau untuk tidak memasang iklan kampanye pada media massa sebelum tanggal dan waktu yang sudah ditentukan KPU yakni tanggal 21 Januari 2024.
Peserta rapat publikasi hasil pengawasan tahapan kampanye bersama awak media.
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga.