Lompat ke isi utama

Berita

DI BABEL RATUSAN MAHASISWA AJAK WARGA TOLAK POLITIK UANG

DI BABEL RATUSAN MAHASISWA AJAK WARGA TOLAK POLITIK UANG

Minggu (14/4) Terdapat hampir 200an mahasiswa dari 7 Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, dan Akademi Se Bangka Belitung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan Bawaslu Babel dalam gugus pengawasan bernama “Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang” yakni dari Universitas Bangka Belitung, STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat, STIE IBEK, STIH Pertiba, IAIN SAS Bangka Belitung, dan Akademi Manajemen Belitung selama masa tenang tanggal 14 s.d 16 April 2019 Se Provinsi Kep. Bangka Belitung.


Bawaslu Babel bersama dari 7 Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, dan Akademi Se Bangka Belitung sengaja melakukan gerakan ini pada masa tenang, dikarenakan masa tenang adalah masa yang paling rawan dalam pesta demokrasi Pemilu 2019 dan rentan terhadap adanya politik uang.

Untuk itu Bawaslu Babel ingin mahasiswa dalam Gerakan ini akan turun langsung ke lapangan bersosialisasi dengan masyarakat mengenai bahaya politik uang dalam pemilu seperti pemberian uang, dan materi lainnya.

Andi Budi Yulianto, Anggota Bawaslu Babel mengatakan bahwa “Masa tenang saat ini sudah berlangsung dari hari ini (14/3) sampai tanggal 16 April 2019 nanti, dan Bawaslu Babel sudah memetakan memang ada kerawanan pada tahapan ini khususnya masyarakat yang belum mengetahui dampak buruk dari politik uang dan pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilu 2019”.

“Kerawanan pada masa tenang ini bisa meliputi kampanye masa tenang, politik uang. Bawaslu Babel berupaya melakukan pencegahan secara maksimal dalam Gerakan yang melibatkan mahasiswa terutama pada daerah yang memiliki kontestasi tinggi meliputi jumlah peserta pemilu dan calegnya banyak dalam satu Desa/Kelurahan, karena dimungkinkan bisa berpotensi adanya kontestasi yang tidak sehat juga”. Pungkas Andi.

Untuk diketahui bersama bahwa Politik Uang pada masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 523 ayat (2) yaitu politik uang untuk masa tenang dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.

Menurut Andi Budi Yulianto, mahasiswa harus mampu menggerakan hati masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian uang, dan barang dan melaporkannya kepada Pengawas Pemilu terdekat yang sudah kita bagikan nomor kontaknya. Terlebih lagi Bawaslu juga tidak mau masyarakat

sampai menjadi korban sebagai yang membagikan uang atau pemberian materi lainnya, karena jika itu terjadi khususnya dihari – H maka dapat dikenakan pidana Pemilu sebagaimana pada pasal 523 ayat (3) yaitu Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Selanjutnya, Mahasiswa dalam Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang juga akan diikutsertakan dalam Patroli Pengawasan Pemilu selama masa tenang, agar mahasiswa juga mengetahui bagaimana proses pemilu dan paham dengan potensi pelanggaran pemilu sehingga dapat melakukan pencegahan kepada orang sekitarnya. Harapan Bawaslu Babel pada Pemilu 2019 dapat berjalan sukses, lancar, dan potensi pelanggaran dapat dicegah salah satunya politik uang.

Penulis : Tanjung

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle