Davitri Dorong Penguatan Pengelolaan Produk Hukum dan Optimalisasi JDIH Bawaslu Pangkalpinang
|
Pangkal Pinang, Bawaslu Babel — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, mendorong jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk memperkuat pengelolaan dan pemutakhiran produk hukum melalui validasi dokumen yang akurat serta optimalisasi layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal tersebut disampaikan Davitri dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan tema “Pemutakhiran Data Produk Hukum dan Optimalisasi Layanan JDIH Bawaslu Kota Pangkalpinang”, di Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).
Dalam arahannya, Davitri menekankan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan Bawaslu merupakan bagian penting dari administrasi kelembagaan sekaligus menjadi dokumen yang memiliki nilai hukum dan historis dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Setiap penanganan pelanggaran maupun kebijakan yang ditetapkan melahirkan produk hukum, seperti surat keputusan, rekomendasi, dan berita acara. Karena itu, dokumen tersebut harus dikelola secara profesional, akurat, dan didukung sistem informasi digital yang baik,” ujar Davitri.
Menurutnya, pengelolaan produk hukum tidak boleh berhenti pada aspek pengarsipan, tetapi harus diarahkan agar JDIH mampu menjadi sarana penyediaan informasi hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.
Davitri juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam melakukan pemutakhiran data produk hukum, mulai dari nomor dokumen, tanggal penetapan, hingga dasar hukum dan konsideran. Validasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap dokumen yang tersedia dalam JDIH memiliki informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“JDIH jangan hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen. JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, akademisi, maupun para pihak yang membutuhkan informasi kepemiluan,” katanya.
Selain pemutakhiran data, Davitri menekankan pentingnya optimalisasi layanan digital JDIH secara berkala. Produk hukum yang telah ditetapkan perlu segera diperbarui dalam sistem sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
Ia juga mendorong sinergi antara Divisi Hukum, Sekretariat, pengelola teknologi informasi, dan Humas dalam memastikan pengelolaan produk hukum berjalan secara terpadu.
Davitri menegaskan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap memberikan supervisi dan pendampingan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi kendala teknis maupun substantif terkait pengelolaan produk hukum.
Kegiatan yang berjalan lancar dan aktif tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali; Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra; jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang; serta perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang diharapkan mampu memperkuat tata kelola dokumentasi hukum sehingga tersaji data produk hukum yang akurat, mutakhir, terlindungi, dan mudah diakses sebagai bagian dari penguatan transparansi serta akuntabilitas kelembagaan Bawaslu.
Penulis : Syahril
Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Editor : Rogrius Sinulingga