Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Babel Gelar Diskusi Bersama Parpol dan Stakeholder Pemilu
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Rabu, 16 November 2022
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id -- Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar mengatakan bahwa salah satu amanat undang-undang yang diberikan kepada Bawaslu adalah mencegah dan menindak setiap pelanggaran pemilu.
Hal itu dijelaskannya saat menyampaikan sambutan secara tertulis dalam agenda Diskusi Cerdas Pemilu Cegah Pelanggaran dan Awasi Pemilu 2024 di Cordela Hotel Pangkalpinang, Rabu (16/11/2022).
"Dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Bawaslu diberikan amanat oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan, tugas tersebut menjadi sebuah sistem kerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu", kata Osykar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Babel Yaumil Ikrom.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sejumlah data pelanggaran pemilu yang sudah ditangani oleh Bawaslu Babel,
"Pada pemilu 2019, jajaran Bawaslu Babel menerima 122 laporan dan temuan dugaan pelanggaran dengan rincian 99 diregistrasi dan 133 tidak diregistrasi," jelas Osykar.
Menurutnya dari pelanggaran pemilu tersebut terdapat 72 pelanggaran administratif, 3 pelanggaran pidana pemilu, 1 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya seperti netralitas ASN dan 23 bukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Babel ini berharap pelanggaran yang terjadi di pemilu 2019 dan Pilkada 2020 tidak terulang kembali dalam pelaksanaan pemilu 2024, sehingga pemilu dapat berkualitas, berintegritas dan bermartabat serta mengahasilkan wakil rakyat yang amanah.
"Kita berharap dengan kepedulian kerjasama semua pihak dapat mendorong pemilu berkualitas dan bermartabat, suksesnya pemilu jadi tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy M Siagian yang menghadiri dan atas nama Ketua dan Anggota Bawaslu Babel melaksanakan penutupan berharap agenda ini bisa memberi pengetahuan serta pemahaman kepada peserta mengenai fungsi pencegahan yang di lakukan Bawaslu,
"Dengan terselenggaranya agenda minimal peserta bisa mengetahui pencegahan pelanggaran pemilu, banyak yang bisa didiskusikan kepada stakeholder kita berusaha maksimal melakukan fungsi pencegahan," tegas Roy dalam sambutannya.
Ia mengajak peserta diskusi untuk bersama-sama mengawal pemilu agar demokrasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Turut hadir dalam agenda diskusi ini Panit Subdit 4 Dirreskrimum Polda Babel, IPDA Windu Perdana K, S.H, Anggota Tim Pemeriksa Daerah Babel, Zul Terry Apsupi, S.S, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017-2022, Edi Irawan, S.Ag., M.H.
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.