Bersama Himapol FISIP UBB Gelar Seminar, Jafri: Keterlibatan Seluruh Elemen Masyarakat Sangat Dibutuhkan dalam Pengawasan Partisipatif, Cegah Praktik Money Politic
|
Ditulis oleh Abdul Fakih pada Jum'at, 14 Oktober 2022
Sungailiat, Babel.Bawaslu.go.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP UBB menggelar Seminar bertajuk "Peran Milenial dalam Mencegah Money Politic Menuju Pesta Demokrasi 2024" yang berlangsung di Ballroom Tanjung Pesona Hotel, Sungailiat, Bangka, Jumat (14/10/2022).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian akhir dari kegiatan Pekan Ilmu Politik (PIPOL) VI Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Himapol FISIP UBB.
Anggota Bawaslu Babel Jafri saat memberikan sambutan menyampaikan, pihaknya menyambut baik kerja sama ini, "ini adalah kewajiban bagi kami sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu, sebab Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri.
"Dengan segala keterbatasan yang kami miliki, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan stakeholder terutama perguruan tinggi di Bangka Belitung. Untuk itu peran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat terutama civitas akademika sangat dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif agar Pemilu yang berintegritas dapat diwujudkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP UBB Ranto menyampaikan, kerja sama dengan Bawaslu Babel dalam menggelar seminar seperti ini bukan kali pertama.
"Dari waktu ke waktu, Bawaslu terus menawarkan kepada pihak kampus UBB untuk berpartisipasi dan terlibat aktif mengawal proses demokrasi di Bangka Belitung agar berjalan sebagaimana mestinya. Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah melibatkan kami," ucapnya.
Dalam seminar yg dimoderatori oleh ketua Himapol Fisip Ubb, Adelia Putri tersebut, menghadirkan tiga narasumber, diantaranya: Anggota Bawaslu Babel Jafri yang menyampaikan materi terkait" Strategi Cegah Money Politic". Anggota KPU Babel Deni yang menyampaikan materi "Dampak Money Politic bagi Masa Depan Bangsa", dan Akademisi Ilmu Politik FISIP UBB Ranto yang menyampaikan materi terkait "Milenial dalam Jeratan Money Politic'',
Dalam materinya, Jafri menegaskan, bahwa money politic adalah musuh kita bersama dalam pesta demokrasi, "masa depan bangsa ditentukan oleh generasi muda saat ini," ujarnya.
Dalam Pasal 93 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas Jafri, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, serta mencegah terjadinya praktik money politic (politik uang).
Dalam mencegah terjadinya praktik money politic, Bawaslu memiliki 3 strategi, diantaranya:
- Pengawasan Partisipatif Bersama Masyarakat;
- Sosialisasi Bahaya Politik Uang; dan
- Penindakan Pelanggaran. "Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu langkah paling efektif dalam mencegah terjadinya politik uang, yakni dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat dilibatkan dalam upaya pencegahan dini politik uang,'' jelas Jafri.
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga