Bentuk Tim Pengawasan Konten Internet, Bawaslu Babel Mulai Inventaris Dugaan Pelanggaran Medsos
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Selasa, 12 Desember 2023
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahirin saat membuka rapat pengawasan konten internet.
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pengawasan siber konten internet tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatan pemahaman dalam pengawasan siber konten internet jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Babel.
Anggota Bawaslu Babel, Sahirin pada kesempatan itu mengatakan bahwa salah satu yang menjadi fokus Bawaslu dalam pengawasan konten internet adalah ujaran kebencian, SARA dan 'hoaks'. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan akan terjadinya konflik pada Pemilu Tahun 2024,
“Bawaslu meluncurkan pemetaan kerawanan tematik kampanye di media sosial, salah satu simpulannya menyatakan bahwa kampanye bermuatan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Ini adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik antar masyarakat di dunia nyata,†ucap Sahirin saat membuka acara, Selasa (12/12/2023).
Sahirin juga menjelaskan selain media sosial Bawaslu akan mengawasi portal media massa online yang ada di Bangka Belitung. Pasalnya saat ini media dilarang memasang foto peserta pemilu yang mengandung unsur citra diri sebelum tanggal 21 Januari Tahun 2024,
"Pengawasan ini difokuskan pada dua jenis objek, yakni portal berita dan platform media sosial. Adapun subjek akun media sosial yang diawasi melibatkan dua kategori, yaitu akun peserta pemilu yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akun yang tidak terdaftar atau lepas di media sosial," jelasnya.
Peserta rapat pengawasan konten internet saat membahas mekanisme pengawasan tahapan kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Babel ini juga menjabarkan mengenai pemeriksaan terhadap konten dari seluruh akun tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya diantara larangan kampanye adalah memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, peserta pemilu, serta menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengawasan kampanye konten internet yang melanggar UU No. 11 Tahun 2008, seperti konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini untuk menegaskan bahwa pengawasan siber konten internet tidak membendung sikap kritis masyarakat, namun semata-mata hanya mencegah ujaran kebencian yang dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan pemilu.
“Kami akan mengedepankan upaya pencegahan terlebih dahulu untuk membuat komunitas pengawas partisipatif untuk memberikan pesan edukasi kepada masyarakat terkait bijak dalam menggunakan sosial media di masa pemilu ini. Ini menjadi salah satu langkah efektif bagi kami dalam meminimalisir pelanggaran pemilu,†tutupnya.
Untuk diketahui selama masa tahapan kampanye Bawaslu Babel menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu /sites/prov_jarimuawasipemilu/files/pengaduan.
Peserta rapat pengawasan konten internet tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.