Bawaslu se-Babel Tingkatkan Pemahaman Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Ditulis olej Jazzkyanda pada Rabu, 6 Desember 2023
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Novrian Saputra bersama jajaran pejabat struktural saat membuka rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di ruang rapat Bawaslu Babel. Pada agenda ini Anggota Bawaslu
Babel Novrian Saputra meminta Bawaslu kabupaten/kota memahami regulasi dan pengertian Barang Dugaan Pelanggaran saat menindak dugaan pelanggaran pemilu, Rabu (06/12/2023).
"Kita perlu menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman keilmuan barang dugaan pelanggaran, jangan sampai nantinya di tiap-tiap kabupaten pengelolaan barang dugaan pelanggaran berbeda sama sekali antara kabupaten yang satu dengan yang lain. Kita harus jeli dalam melihat suatu peristiwa dugaan pelanggaran, mana yang menjadi kewenangan Bawaslu, dan mana yang bukan merupakan kewenangan Bawaslu tetapi merupakan kewenangan Institusi lain," kata Novrian.
Peserta rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel ini menegaskan bahwa Bawaslu menjadi sorotan publik dalam tahapan kampanye Pemilu ini. Sehingga jajaran Bawaslu wajib memahami aturan yang berlaku dalam memahami Barang Dugaan Pelanggaran,
"Pelaksanaan kampanye hari ini sudah satu minggu kita jalani, kpelaksanaan ampanye ini yang paling menjadi sorotan adalah Bawaslunya, bukan KPUnya. Terkait pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye, alat peraga seperti apk dan bahan kampanye seperti sembako dapat dijadikan barang dugaan pelanggaran ketika terdapat peristiwa dugaan pelanggaran," ucapnya saat menyampaikan sambutan pembuka.
Untuk diketahui rapat ini juga dilakukan untuk memahami mekanisme terkait dengan pengelolaan, pemusnahan ataupun pengembalian barang dugaan pelanggaran dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan substansinya maupun administrasi barang dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.