Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Babel Tingkatkan Kapasitas Melalui Pembekalan Strategis Pembinaan dan Pengawasan Pemilu

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Babel Tingkatkan Kapasitas Melalui Pembekalan Strategis Pembinaan dan Pengawasan Pemilu

Ditulis oleh Tiara Arnestiani Aprilia Perdana pada Rabu, 27 Desember 2023

Manado, Bawaslu Babel – Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepala Sekretariat Bawaslu Babel serta Ketua Bawaslu Kabupaten / Kota se- Provinsi Babel, hadiri Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu dan Laporan Akhir Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (27/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Novrian menerima pembekalan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum.

Pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu sangat penting dalam mewujudkan Pengawas Pemilu yang profesional, memiliki integritas, kredibilitas dan netralitas bagi terwujudnya organisasi yang bersih dan berwibawa.

Hadir sebagai Narasumber, Ketua Bawaslu Periode 2017-2023, Abhan menyampaikan bagaimana mekanisme pembinaan yang dilakukan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas Adhoc.

“menjaga kredibilitas jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Pengawas Adhoc dalam menghadapi Pemilu 2024 juga menjadi tanggungjawab Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi yang bisa dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM Pengawas, kualitas pengawasan serta melakukan penanganan permasalahan terkait Pengawas Pemilu. Ujarnya.

Turut hadir memberikan pengayaan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperkuat integritas pengawas pemilu melalui pemahaman tentang penegakan kode erik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Pengawas Pemilu sangat mungkin melakukan 5 modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pertama Destroying Neutrality, impartiality and independency. Kedua vote manipulation. Ketiga the fraud of voting day. Keempat sloppy work of election process, dan terakhir abuse of power.” Ungkap Anggota DKPP tersebut.

Foto : Tiara Arnestiani Aprilia Perdana
Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle