Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Harus Punya Komitmen Bersama dalam Menemukan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dokumen Palsu

Bawaslu dan KPU Harus Punya Komitmen Bersama dalam Menemukan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dokumen Palsu

Ditulis oleh Abdul Fakih pada Kamis, 9 Maret 2023

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Babel, Kamis (09/03/23).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, luring yang diikuti oleh Sentra Gakkumdu Provinsi, dan secara daring diikuti oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Babel.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi Sentra Gakkumdu terkait pola penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada kasus pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam tahapan Pendaftaran Calon Legislatif dan Calon DPD.

Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022, Fritz Edward Siregar yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Bawaslu bersama unsur Sentra Gakkumdu lainnya dalam menyelesaikan Temuan/ Laporan Pelanggaran pidana Pemilu, harus bisa belajar dari pengalaman Pemilu 2019.

"Undang-undang tidak mengalami perubahan, Pemilu 2024 masih menggunakan UU 7 Tahun 2017, oleh karena itu harusnya penyelenggara Pemilu bisa belajar dari pengalaman yang lalu", "Pengalaman yang lalu, harus membuat kita mampu mengantisipasi potensi pelanggaran yang ada," ujar Akademisi STH Indonesia Jentera ini.

Dalam proses pendaftaran calon legislatif dan calon DPD, berdasarkan data penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2019, tren pelanggaran terbanyak didominasi perbuatan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu pada tahap pencalonan DPR, DPD, dan DPRD yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 520 UU 7 Tahun 2017.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerja bersama antara KPU dan Bawaslu serta Sentra Gakkumdu untuk menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu. Dalam Perbawaslu maupun PKPU memang tidak ada kewajiban bagi KPU memberikan dokumen kepada Bawaslu. Sehingga sulit bagi Bawaslu menemukan indikasi dokumen palsu," jelasnya.

Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin,
Dewi Rusmala berharap dalam proses penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 harus disikapi dengan persamaan persepsi.

"Karena yang akan memutuskan apakah termasuk pelanggaran pidana Pemilu atau tidak adalah Sentra Gakkumdu. Dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu harus ada satu persepsi, terkhusus Sentra Gakkumdu yang ada di wilayah Bangka Belitung," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes I Nyoman Mertha Dana selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Babel dari unsur Kepolisian menyampaikan, bahwa semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus punya komitmen bersama dalam proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilu.

"Terlepas nanti Laporan/ Temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang kita proses hasil akhirnya termasuk pelanggaran atau tidak, kita harus duduk bersama, selesaikan bersama untuk menyamakan persepsi," ujarnya.

Foto. : Syahril

Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle