Bawaslu dan Kejati Babel Siap Kolaborasi Cegah dan Tindak Pelanggaran Pemilu
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Rabu, 01 Maret 2023
Suasana kunjungan kerja pimpinan Bawaslu Babel dengan Kajati Babel di Kantor Kajati Babel, Pangkalpinang (01/03/2023)
Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (01/03/2023).
Dalam Kunjungan ini Ketua Bawaslu Babel EM Osykar meminta dukungan Kejaksaan Tinggi dalam mengawal proses tahapan pemilu dan pemilihan di Babel,
"Tujuan kami kesini tentu selain silaturahim juga meminta meminta dukungan penuh teman-teman Kejati khususnya dalam pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan," ucap Osykar saat diterima kunjungannya diruang Kajati Babel.
Pernyataan Osykar direspon positif oleh Kajati Babel Asep Maryono yang menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam mengawasi dan menyukseskan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan di Babel,
"Kita siap bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan pelanggar di provinsi kita harus selektif apa yang bena-benar menjadi tugas kewajiban dan kewenangan kita," kata Kajati Babel.
Pembahasan dilanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang melibatkan unsur Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,
"Daerah perbatasan harus diperhatikan secara khusus, karena pada Pilkada 2020 daerah perbatasan diambil alih oleh Gakkumdu provinsi berdasarkan Surat Edaran dari Bawaslu RI," jelas Anggota Bawaslu Babel Jafri.
Pernyataan ini disambut juga oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Babel Suwarno yang meminta kejelasan mengenai mekanisme pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Pasalnya dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilhan Umum merupakan kategori pelanggaran tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu,
"Saya sepakat hal ini perlu kita samakan pandangan kita dan perlu kita sosialisasikan juga kepada masyarakat mana pelanggaran yang bersifat pidana pemilu atau bukan," ucapnya.
Anggota Bawaslu Babel lainnya yakni Jafri, Dewi Rusmala dan Sahirin yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan sejumlah pendapatnya mengenai mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah dilakukan oleh Bawaslu.
Diakhir pertemuan, Bawaslu dan Kejati Babel saling memberikan penghargaan berupa pelakat sebagai bentuk kesiapan bersinergi awasi tahapan pemilu Tahun 2024.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.