BAWASLU BATENG TERTIBKAN PULUHAN APK YANG MELANGGAR
|
BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali mengambil sikap tegas terhadap Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye peserta Pemilu tahun 2019 yang terpasang menyalahi aturan di sejumlah titik di kecamatan yang ada di Kabupaten Bateng. Melalui Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP di setiap kecamatan dan didampingi pengamanan dari Personil kepolisian di masing-masing Polsek, pada Jum’at (28/12//2018) kemarin sebanyak 50 buah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye peserta Pemilu tahun 2019 ditertibkan. Penertiban inipun dilakukan secara serentak sejak pukul 08.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng dengan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang ditertibkan sebanyak 50 buah, terdiri dari spanduk sebanyak 14 buah, baligho sebanyak 12 buah serta bahan kampanye sebanyak 24 buah. "Sebenarnya total Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye peserta Pemilu tahun 2019 yang melanggar itu sebanyak 97 buah. Tapi, sebagian sudah dilakukan sendiri oleh peserta pemilu. Untuk yang kita tertibkan hari ini (Jum'at-red) paling banyak di Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 33 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 11 buah, dan Kecamatan Koba sebanyak 6 buah," ujarnya.
"Sedangkan untuk Kecamatan Namang, Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang ditertibkan, karena Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang terpasang tidak ada yang dinilai melanggar," sambungnya.
Sebelum penertiban ini, menurut Robianto sebenarnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan rapat koordinasi kepada partai politik di Bangka Tengah. "Sebelumnya pada Selasa (18/12/2018) lalu kita sudah lakukan rapat koordinasi pembahasan dengan partai politik mengenai APK/atribut/bahan kampanye yang terpasang melanggar ini. Kita juga sudah himbau agar dalam pemasangannya tidak menyalahi aturan, seperti tidak dipasang di titik terlarang, yakni rumah ibadah, fasilitas Pemerintah, tiang listrik atau telepon dan tempat terlarang lainnya," terangnya.
"Selain itu, kami juga sudah mengirimkan surat peringatan penurunan Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar kepada masing – masing peserta Pemilu, dan kita minta agar peserta Pemilu dapat membuka sendiri Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang terpasang karena melanggar. Batas waktunya hingga Kamis kemarin atau 1 x 24 jam. Jadi, jika masih ada yang terpasang dan melanggar, kita tertibkan tadi pagi (Jum'at kemarin)," jelasnya.
Sementara itu, Wahyu Tri Buwono selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 066/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 042/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah. "Penertiban ini dilakukan kepada peserta Pemilu tahun 2019, Kami hanya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar karena titik pemasangannya dipasang dititik yang dilarang sesuai dengan aturan yang berlakuâ€, terangnya.
Pasca sosialisasi dan rapat koordinasi yang digelar oleh pihaknya, menurut Wahyu sudah banyak Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang dilepas sendiri oleh peserta Pemilu. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi sikap kooperatif peserta Pemilu tahun 2019 di Bangka Tengah. "Kami apresiasi peserta Pemilu 2019 yang sudah banyak membuka sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar, sehingga penertiban yang kita lakukan pun tidak terlalu banyak lagi. Penertiban yang kita lakukan ini merupakan penertiban pertama yang kami lakukan pada masa kampanye, sebelumnya sudah 2 (dua) kali kami melakukan penertiban pada masa pra kampanye," tutup Wahyu.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah