BAWASLU BATENG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA DENGAN SAT POL PP DAN POLRES
|
KOBA - Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2019 yang melanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjalin kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bateng dan Polres Bateng. Jalinan kerjasama ini tertuang dalam nota kesepahaman bersama yang ditandatangani pada Kamis (08/11/2018) kemarin di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto Kapolres Bateng yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Robby Anshari dan Kasi Pembinaan Sat Pol PP Bateng, Eva. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tribuwono, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi beserta Anggota Hendra Sinaga dan M. Panjiana serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bateng.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka mengoptimalkan kegiatan penertiban APK peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinilai melanggar. Hal inipun disampaikannya sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017, dimana penyelenggaraan Pemilu harus efektif dan efisien yang salah satu didalamnya termasuk fungsi pengawasan Pemilu. "Nota kesepahaman yang kita tandatangani bersama ini juga dalam rangka memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menciptakan Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Kabupaten Bateng," ujarnya.
Dalam praktiknya, diterangkannya nantinya ketiga lembaga ini akan bergerak secara bersama-sama dalam setiap kali menertibkan APK peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinilai melanggar, seperti APK yang terpasang di titik-titik terlarang, misalnya tempat ibadah, lembaga pendidikan dan titik-titik terlarang lainnya. "Didalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa penertiban APK yang melanggar itu ditertibkan oleh Sat Pol PP berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota," terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk menjamin keamanan dalam penertiban APK yang melanggar ini, pihaknya juga merasa perlu untuk menggandeng pihak kepolisian, sehingga dituangkanlah peran masing-masing lembaga di dalam nota kesepahaman ini. "Jadi, dengan adanya nota kesepahaman ini, waktu kita lebih efektif dan pelanggaran terhadap pemasangan APK dapat kita tindaklanjuti dengan cepat dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu Tahun 2019," tambahnya seraya menyatakan dalam penertiban APK yang melanggar tersebut ketiga lembaga akan bergerak secara bersama-sama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bateng AKP. Robby Anshari menyatakan pihaknya menyambut baik adanya nota kesepahaman ini. Ditegaskannya, pihaknya akan selalu siap mendukung suksesnya Pemilu Tahun 2019. "Kita dari kepolisian selalu siap memberikan bantuan dan mendukung dalam rangka memperkuat fungsi-fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan jajarannya," ucapnya.
Senada, Kasi Pembinaan Sat Pol PP Kabupaten Bateng, Eva juga menyambut baik adanya nota kesepahaman tersebut. Disampaikannya, pihaknya akan selalu siap kapan saja untuk melakukan penertiban jika dibutuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng. "Pada intinya kami siap untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu dan jajarannya. Apa yang menjadi poin penting dari nota kesepahaman ini akan segera kami sampaikan dengan pimpinan," ujarnya.
Seusai penandatanganan nota kesepahaman ini, direncanakan dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Bateng akan segera mengundang peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bateng guna mensosialisasikan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama tersebut.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah