Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG KEMBALI TERTIBKAN 61 APK YANG MELANGGAR

BAWASLU BATENG KEMBALI TERTIBKAN 61 APK YANG MELANGGAR

BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP serta didampingi pengamanan dari personil Kepolisian di masing-masing Polsek kembali menertibkan sebanyak 61 buah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya milik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang melanggar aturan pemasangan di 5 (lima) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (28/02/2019).

Wahyu Tri Buwono selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengungkapkan sebelum pelaksanaan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada peserta Pemilu tahun 2019 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang melanggar dalam waktu 1 x 24 jam. “Penertiban ini merupakan penertiban lanjutan setelah sebelumnya kami lakukan secara kontinyu dan terakhir pada Senin (28/01/2019) kemarin,” ujarnya

Diungkapkannya, setelah surat peringatan tersebut dilayangkan kepada peserta Pemilu 2019, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye serta Alat Peraga Lainnya yang ditertibkan sebanyak 61 buah, dari jumlah pendataan oleh Panwaslu Kecamatan sebelumnya sebanyak 93 buah. “Jumlah APK yang kami tertibkan serentak pada hari ini memang menurun, karena sebagian sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilu. Untuk di Kecamatan Simpangkatis, tidak ada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya, karena beberapa yang melanggar sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilu," tambah Wahyu.

“Diketahui Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang ditertibkan serentak hari ini berada di Kecamatan Koba sebanyak 14 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 7 buah, Kecamatan Namang sebanyak 3 buah, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 17 buah, dan Kecamatan Sungaiselan sebanyak 11 buah. Total sebanyak 61 Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang melanggar.

Kedepannya, Wahyu berharap Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang dipasang oleh peserta Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah dapat taat aturan. “Pelanggaran didominasi tata cara pemasangannya seperti Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi serta yang pasang di tempat dilarang seperti di tempat ibadah gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat pemakaman umum.” tambahnya. “Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 066/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 042/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah yang merujuk pada Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66/PL.01.5-Kpt/19/Prov/XII/2018 tentang Lokasi Pemasangan Atribut dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah bahwa media jalan dari jalan Kelurahan Simpang Perlang hingga Kelurahan Arung Dalam dan median jalan Merdeka Kecamatan Koba serta sepanjang jalan Pulau Pelepas tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya terlepas itu merupakan media berbayar kepada pihak ketiga atau tidak,” tandasnya seraya menegaskan penertiban akan terus dilakukan kontinyu hingga masa tenang nanti.

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle