BAWASLU BANGKA BARAT KENALKAN APLIKASI PENGAWASAN “CERUDIK MENUMBINGâ€
|
Manggar – Belitung Timur. CERUDIK MENUMBING (Cerdas, Responsif, Usut dan Lidik) merupakan Aplikasi Pengawasan berbasis IT (Information Technology) sebagai strategi pengawasan terbaru yang di buat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Annas. Dalam hal aplikasi ini, cerudik menurut kamus bahasa Bangka yang artinya Cerewet atau mau tahu urusan orang lain. Dari pengertian tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengambil kata Cerudik sebagai Tagline Bawaslu Bangka Barat menjadi motivasi dalam pengawasan seperti yang dilansir pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dan Pengenalan Pengawasan Berbasis IT yang dilaksanakan di Guest Hotel Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (21/12).
Kata Cerudik di Bawaslu Kabupaten Bangka Barat di olah menjadi pengertian yang positif yang artinya rasa ingin tahu apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat apakah dalam proses tahapan pemilu 2019 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasa ingin tahu kepada peserta pemilu apakah melakukan kegiatan sudah sesuai dengan peraturan. Rasa ingin tahu dijadikan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan tugas Bawaslu yang tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Andi Budi Yulianto sangat mengapresiasi atas aplikasi pengawasan yang dibuat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. “Saya sangat mengapresiasi sekali dengan adanya aplikasi pengawasan yang telah dibuat oleh Bawaslu Bangka Barat, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain juga dapat menyampaikan ide atau gagasan dalam hal pengawasan dan insyaallah kita dari Bawaslu Provinsi akan memfasilitasi ide-ide kreatif kalian†papar Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Babel.
Selain pengenalan mengenai aplikasi Cerudik Menumbing, dalam hal ini staf pengawasan juga lebih ditekankan, karena nantinya staf pengawasan yang akan menjadi admin dari Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing dalam hal penginputan data-data APK kedalam aplikasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yakni dari 20 s.d 22 Desember 2018 dan dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel dan juga 2 orang staf pengawasan dari Kabupaten/Kota.
Editor : Humas Bawaslu Babel