BAWASLU BABEL SOSIALISASIKAN TAHAPAN PILEG DAN PILPRES KEPADA SELURUH JAJARAN PENGAWAS
|
Pangkalan Baru – Bawaslu Babel. Diantara sekian banyak metode kampanye yang salah satu menjadi persoalan jajaran Bawaslu yaitu APK. Yang mana menurut bawaslu itu seperti itu aturannya dan menurut KPU itu seperti itu aturannya, sehingga terjadi seperti adanya perbedaan, yang dilansir dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 se-Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka yang diselenggarakan di Hotel Soll Marina Bangka Tengah, Senin (19/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta sebanyak 103 orang yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan yang ada di pulau Bangka. Kegiatan ini yakni melanjutkan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya di Pulau Belitung untuk Bawaslu Kabupaten dan Panwascam se-Belitung dan Belitung Timur pada Senin (22/10).
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yakni Ketua dan Anggota bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala SatPol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tahapan pemilu pada saat ini telah memasuki 2 bulan masa kampanye, tentunya setiap kontestasi pemilu ada hal-hal yang pasti terjadi dari pemilu ke pemilu, terjadinya pelanggaran ataupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh partai politik ataupun peserta pemilu, atau bahkan masyarakat secara umum yang menjadi pelaku dari tindakan kejahatan pemilu.
Pengawasan di setiap tahapan pemilu ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya pencegahan dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam sampai dengan PPL sudah melakukan upaya pencegahan ke semua stakeholder yang terlibat didalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya sosialisasi kepada berbagai pihak diharapkan kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini meskipun telah dilakukan pengawasan dan pencegahan, Ketua Bawaslu Babel menghimbau kepada kepada seluruh jajaran pengawas untuk tetap selalu waspada dan siaga terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. “Apa yang sudah kita lakukan terkait dengan upaya pengawasan dan pencegahan, kita harus tetap waspada dan siaga dalam melakukan pengawasan, terutama siaga dalam kegiatan kampanye yang tanpa pemberitahuan kepada penyelenggara, baik itu kepada KPU maupun Bawaslu, apa lagi kegiatan kampanye yang tanpa STTPâ€, Tegas Edi.
Sosialisasi tahapan kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden ini bertujuan terjalinnya kesepakatan dan pelaksanaan tahapan kampanye sehingga pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu menjadi tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga dalam hal ini Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajarannya ke bawah untuk terus dan mau tidak mau harus melakukan pengawasan semua tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang.