Bawaslu Babel Sampaikan Hasil Pengawasan Vermin Balon Anggota DPD, 19 Orang Sudah Terverifikasi
|
Ditulis oleh Jazzkyanda Pada Minggu, 15 Januari 2023
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id -- Ketua dan Anggota berserta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Babel di ruang rapat KPU Babel, Minggu (15/01/2023).
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu Babel, 24.544 dukungan yang tersebar pada 19
bakal calon sudah 100% terverifikasi oleh Jajaran KPU di Babel, hanya saja ada perbedaan jumlah dukungan yang terdapat di Kabupaten Bangka Selatan,
"Berdasarkan hasil pengawasan kami semua sudah terverifikasi, namun berdasarkan hasil pencermatan ada satu berita acara Bakal Calon di Bangka Selatan berjumlah 12 dukungan
sedangkan jumlah dukungan pada aplikasi SILON berjumlah 13 orang," jelas Osykar menyampaikan hasil pengawasan.
Selanjutnya dijelaskan Osykar bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa
dari 24.544 dukungan dari 19 bakal calon yang memenuhi syarat adalah 18.042, dukungan belum memenuhi syarat 5.084, dan tidak memenuhi syarat sejumlah 1.419 dukungan.
Sementara pada kesempatan lain Anggota Bawaslu Babel Jafri meminta KPU Babel untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan nama 6 orang sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD, jumlah tersebut tersebar di 3 Kabupaten yaitu 1 orang di Bangka Selatan, 2 orang di Pangkalpinang, dan 3 orang di Bangka Barat,
"Dari hasil pengawasan, kami juga meminta KPU Babel menindaklanjuti dugaan pencatutan nama 6 orang penyelenggara pemilu sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas laporan yang masuk ke posko pengaduan Bawaslu Babel," tegas Jafri.
Untuk diketahui selama proses tahapan pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD ini Bawaslu Babel telah melakukan berbagai upayanya pencegah dengan mengeluarkan surat himbauan sebanyak 17 surat, saran perbaikan 3 surat, instruksi 3 surat, koordinasi
sebanyak 8 kegiatan dan Pembuatan posko pengaduan sebanyak 8 posko terdiri 1 pada wilayah
provinsi dan 7 posko di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu berkomitmen untuk memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan
pencalonan perseorangan DPD RI dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundangan dengan mengedepankan prinsip koordinasi dan sinergisitas antar lembaga
penyelenggara Pemilu, calon peserta pemilu, serta instansi terkait.
Foto : Aryan Riadi
Editor : Rogrius Sinulingga.