Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BABEL PUTUSKAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF CALEG DPD RI BABEL

BAWASLU BABEL PUTUSKAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF CALEG DPD RI BABEL

Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kembali menggelar sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung atas nama Bahar Buasan dan Alexander Fransiskus pada Senin 25 Maret 2019. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bangka Belitung ini tidak dihadiri oleh Pelapor atas Marshal Imar Pratama, namun dihadiri oleh Terlapor Alexander Fransiskus, sedangkan Bahar Buasan diwakili oleh Tim Suksesnya David.

Berdasarkan pertimbangan hakim melalui bukti baik dari terlapor maupun terlapor, saksi dari pelapor, terlapor dan saksi yang diundang langsung oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, serta fakta persidangan dalam agenda putusan tersebut, Bawaslu Provinsi memutuskan terlapor 1 atas nama Alexander Fransiscus dan terlapor 2 atas nama Bahar Buasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum tahun 2019 untuk peserta pemilu Anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Bawaslu Provinsi Bangka Belitung memberikan teguran tertulis kepada kedua terlapor agar tidak melakukan kampanye untuk peserta pemilu lain.

Adapun salah satu pertimbangan Majelis Sidang adalah berdasarkan Pasal 4 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatakan bahwa calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya DPD hanya diperbolehkan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Ketua Majelis Sidang Jafri mengatakan, Lembaga DPR dab DPD sama-sama merupakan Lembaga legislatif yang memiliki independensi masing-masing, sehingga dimungkinkan adanya berbenturan kepentingan antara kedua Lembaga,Anggota DPR dipilih antara calon yang merupakan perwakilan Partai Politik, sementara Anggota DPD merupakan calon perseorangan atau independent, “dengan kehadiran kedua terlapor dalam kampanye Partai Politik menunjukan adanya symbiosis mutualisme (saling menguntungkan) yang mana masing-masing pihak secara aktif bertindak menguntungkan Partai Politik tersebut”, ucap jafrri saat membacakan putusan dalam persidangan.

Dengan adanya putusan ini maka secara resmi bersifat final dan ditanda tangani oleh Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Bangka Belitung 1. Jafri sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, 2. Edi Irawan sebagai Anggota Pemeriksa, 3. Firman Taripar Bangso Pardede Anggota Majelis pemeriksa, 4. Andi Budi Yulianto Anggota Majelis pemeriksa, dan 5. Dewi Rusmala juga sebagai Anggota Majelis pemeriksa.

Penulis dan Foto : Jazzkyanda

Editor : Yaumil Ikrom

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle