Bawaslu Babel dan Bawaslu Bangka Sampaikan Tidak Ada Rekomendasi PSU pada Sidang Lanjutan di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Bawaslu Babel - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri sidang pemeriksaan lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan ahli saksi serta pemeriksaan alat bukti. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, dalam keterangannya menyampaikan poin-poin penting terkait dengan permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka tidak sesuai dengan surat instruksi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Babel.Â
"Kita telah terang benderang menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Bangka Unprosedural dan tidak sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Babel". Pungkasnya
"Bawaslu Provinsi sebelumnya telah menegaskan agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan pencermatan terhadap peristiwa-peristiwa yang berpotensi mengarah pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan."Tegas Osykar
Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisa Bawaslu Provinsi terhadap laporan hasil pengawasan di tingkat TPS pada 31 TPS yang sesuai dengan pokok permohonan, tidak ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan PSU di Kabupaten Bangka.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan berdasarkan hasil sidang yang telah berlangsung. Keputusan Mahkamah nantinya bersifat final dan mengikat, serta akan menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pemilihan ini.
"Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah, sekaligus menunjukkan peran aktif Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses demokrasi di Indonesia." Tutupnya
Penulis : Aryan Riadi
Foto : Aryan Riadi
Editor : Rogrius Sinulingga