BAHAS ALAT PERAGA YANG MELANGGAR, PANWASLU BATENG GELAR RDK DENGAN PARPOL
|
Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, KOBA – Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan rapat dalam kantor dengan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah dan Partai Politik di Kabupaten Bateng. Rakor ini diselenggarakan Senin (04/06/2018) kemarin di Kantor Panwaslu Kabupaten Bateng  dengan agenda pembahasan hasil pengawasan pra kampanye dengan dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bateng Robianto serta Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono, Ketua KPU Kabupaten Bateng Suryansyah dan Kepala Bagian Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi, Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Kabupaten Bateng Sopyan, Satuan Polisi Pamong Praja Muji Santoso, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah periode Pemilihan Gubernur Tahun 2017 serta para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam rakor ini membahas kembali surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan surat edaran KPU Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 guna mendapat penyamaan persepsi terhadap alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan kegiatan konsolidasi internal partai politik.
Sebelum rakor ini dilaksanakan pihak Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 serta Ketua Masjid se – Kabupaten Bangka Tengah terkait tahapan pra kampanye mengenai aturan serta larangan bagi Partai Politik.
Himbauan ini disampaikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019, Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S-0690/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye Pemilu 2019, Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S-0690/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye Pemilu 2019, Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S-0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye Pemilu 2019tentang Pelaksanaan Pengawasan Larangan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilu sebelum Tahapan Kampanye dan Seruan Menteri Agama Republik Indonesia tertanggal 28 April 2018 tentang ceramah di Rumah Ibadah.
Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Bateng Robianto mengatakan bahwa pembahasan hasil pengawasan pra kampanye yang beririsan dengan bulan Ramadhan 1439 H dalam rapat tersebut untuk menciptakan asas keadilan terhadap seluruh partai politik dan asas proposionalitas. “Penyamaan persepsi terhadap alat peraga sosialisasi partai politik mengenai ucapan yang mengandung unsur jati diri seperti logo dan nama partai yang mulai bertebaran saat ini di wilayah Kabupaten Bateng dan  rapat ini penting agar antara pihak kami (Panwaslu Bateng), KPU Bateng serta Partai Politik dapat satu pemahaman satu dan sikap yang sama dalam menyingkapi hal tersebut,†ujarnya.
Diungkapkannya, dua pekan yang lalu pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan telah melakukan pendataan terhadap seluruh APS partai politik yang terpasang saat ini. â€Kita sudah melakukan pendataan. Jadi, sekarang bisa kita simpulkan bersama mana yang melanggar dan mana yang tidak melanggar,†terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bateng Suryansyah mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bateng dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap masa pra kampanye ini. Komunikasi dan upaya persuasif ini baginya semakin mengkondusifkan wilayah Kabupaten Bateng dalam menghadapi Pemilu tahun 2019.
“Partai politik dipersilahkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, namun larangan kampanye sebelum jadwal itu jelas apalagi memasang APS di tempat umum yang tertera logo ataupun nama partai,†ucap Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah.
“Sebernarnya surat himbauan yang telah dilayangkan Panwaslu Bateng beberapa waktu lalu, bagi kami sudah sangat jelas. Disitu sudah ada batasan – batasannya dan yang diperbolehkan seperti apa bagi partai politik†tambah Suryansyah.
Kepala Bagian Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah – langkah persuasif yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bateng tentunya demi kebaikan bersama untuk mensukseskan Pemilu 2019 mendatang. Ia pun menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pengamanan jika memang diperlukan. “Kami dari Polri selalu siap mendukung untuk pengamanan demi suksesnya Pemilu 2019 di daerah kita,†ujarnya
Dari hasil rapat ini disepahami bersama oleh pimpinan parpol untuk membuka sendiri APS yang melanggar paling lambat Rabu, 06 Juni 2018 . Jika masih terpasang maka Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan segera melakukan penertiban APS yang melanggar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bateng pada Kamis, 07 Juni 2018.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah