Antisipasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Babel Gelar Pengawasan Melekat Konsolidasi Capres Prabowo
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Kamis, 11 Januari 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan pengawasan melekat agenda konsolidasi Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Bangka Tengah, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan melekat terhadap agenda konsolidasi Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di GOR Sahabudin, Kabupaten Bangka Tengah. Ketua Bawaslu Babel EM Osykar bersama Anggota mengatakan langkah ini sebagai bentuk antisipasi dalam Upaya penegahan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan pada tahapan kampanye,
“Kami memantau langsung ke lapangan bersama tim, kami berupaya melakukan langkah pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak peserta pemilu. Kalaupun ada potensi pelanggaran akan diplenokan bersama jajaran pimpinan,†kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Kamis (11/01/2024).
Sementara Anggota Bawaslu Babel Jafri bersama Anggota Davitri saat melakukan pemantauan kedatangan Tim Prabowo di terminal kedatangan VIP sempat melakukan imbauan secara lisan kepada para pendukung Calon Presiden nomor urut 02 tersebut. Beberapa imbauan yang disampaikan seperti larangan kampanye diluar jadwal, larangan pelibatan anak, serta mengajak untuk selalu menjaga kondusifitas,
“Kami sempat mendatangi coordinator tim yang menyambut kedatangan Prabowo ini, kami sudah menyampaikan secara lisan agar hal hal yang dilarang untuk tidak dilakukan saat menyambut kedatangan Prabowo. Sejauh ini imbauan kami dapat dilaksanakan, kalaupun ada dugaan pelanggaran akan kami kaji lebih lanjut untuk menentukan dugaan pelanggaran,†kata Jafri sesaat pengawasan berlangsung.
Saat agenda konsolidasi Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di GOR Sahabudin, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagai informasi, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Foto bersama jajaran pengawasan pemilu saat melakukan pengawasan melekat kedatangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di terminal kedatangan VIP Bandara Depati Amir.
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.